Personel Satlantas Polrestabes Semarang Dan Ketua PBH Feradi WPI Kota Semarang Jembatani Perdamaian Lakalantas

SEMARANG- Jawa Tengah - Dikantor Lantas Polrestabes Semarang Polsek Semarang Barat dengan penuh kepedulian, Bripka Ruis , anggota BM Satlantas Polrestabes Semarang Jawa Tengah Dengan Sukindar Ketua Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, menunjukkan jiwa pengabdiannya kepada masyarakat dengan mendamaikan menyelesaikan para Korban laka lantas pada Jumat, (10/10/2025).


Sekitar pukul 20.30 WIB, Bripka Ruis mempertemukan Pihak Korban dan Kuasa hukum Korban laka lantas .


Bripka Ruis mempersilahkan kedua pihak dari penabrak Z dan Kuasa hukum N ( Sukindar Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang) untuk berembuk keinginannya seperti apa . 


Berdasarkan Kesepakatan kedua pihak yaitu untuk saling menyadari ini adalah musibah tidak ada yang menginginkan dan dianggap sudah selesai,jika setelah ini ingin bertemu lagi Monggo silahkan.


Karena sudah ada kesepakatan, Bripka Ruis segera mendokumentasikan momen untuk saling berjabatan tangan bahwa tugas polisi sudah selesai untuk mendamaikan.


Bripka Ruis menyampaikan kami akan langsung tindak lanjut i mengambil inisiatif untuk segera menyelesaikan masalah jika ada laporan warga. 


"Pelayanan masyarakat dan Keselamatan masyarakat adalah prioritas kami. Melihat ada yang membutuhkan pertolongan, sudah menjadi kewajiban untuk membantu secepat mungkin," ujar Bripka Ruis Satlantas Polrestabes Semarang.


Sukindar Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang mengatakan menjelaskan, Aksi cepat dan sigap Bripka Ruis ini menunjukkan dedikasi kepolisian dalam memberikan pelayanan kemanusiaan yang optimal. 


“Bantuan yang diberikan oleh Bripka Ruis memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi masyarakat, terutama di saat-saat darurat seperti ini," ucapnya.



Tindakan Bripka Ruis menunjukkan bahwa kehadiran polisi di tengah-tengah masyarakat adalah untuk memberikan perlindungan dan bantuan, kapan pun dan di mana pun.

Catatan Redaksi:


Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik.

(Kindar)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html