12 Warga Desa Trikoyo Mengadu Bupati, Pendirian Menara Telekomunikasi Dianggap Ilegal

PATI- Dua belas warga desa Trikoyo, Kecamatan Jaken, melayangkan surat kepada Bupati Pati, DPMPTSP, dan Inspektorat, guna meminta keadilan dan menuntut hak-hak warga yang belum terpenuhi, atas berdirinya menara telekomunikasi, yang dianggap ilegal, Jumat (26/09/25).



Dua belas warga yang berdomisili pada radius ketinggalan di sekitar berdirinya menara tersebut, menuntut hak dan kompensasi mereka yang seharusnya sudah diberikan sebelum menara tersebut berdiri.

Selain itu, warga Desa Trikoyo ini juga menyoal, bahwa ternyata tanah yang di atasnya berdiri menara telekomunikasi tersebut adalah merupakan tanah bengkok desa (tanah aset desa) yang dikelola oleh salah seorang perangkat desa tersebut. 

Didapat informasi, bahwa menara Base Transceiver Station (BTS) itu sudah beroperasi kurang lebih selama setahun, akan tetapi, warga terdampak dari zona radius ketinggian sekitar 75 meter tersebut belum pernah diberikan sosialisasi. Tak hanya itu, mereka juga menyayangkan belum pernah menerima kompensasi dari pihak penanggung jawab menara telekomunikasi tersebut. 

"Tanah saya berjarak sekitar 50 Meter dari berdirinya menara telekomunikasi tersebut, kami juga sering beraktivitas di area tanah kami, karena memang saya mengelola tanah itu dengan tanaman palawija," ujar Yanto, usai mengirimkan surat aduan kepada Bupati, DPMPTSP dan Inspektorat pada Jumat (26/09/25).

Pihaknya menyebut bahwa dari nama-nama Pengadu memiliki tanah di sekitar lokasi berdirinya menara telekomunikasi, dengan radius sekitar 50-90 meter dari titik koordinat. 

"Apalagi itu adalah tanah aset desa, tentunya seluruh proses dan mekanismenya harus melibatkan seluruh masyarakat, tokoh, pemuda, dan warga sekitar terdampak proyek menara telekomunikasi tersebut", ujar Yanto.

"Kami meminta, nilai sewa harus terbuka dan transparan, mengingat pendirian menara telekomunikasi tersebut berada di atas tanah bengkok milik desa (aset desa). Sehingga perlu dilakukan Musyawarah Desa (Musdes)", imbuhnya. 

"Masa jabatan kepala desa juga terbatas, jangan sampai menyewakan tanah aset desa kepada pihak lain dengan waktu di luar kewenangan masa jabatan", tandas Yanto.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 telah menjamin hak setiap orang untuk memperoleh dan mengakses informasi publik serta menetapkan kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara transparan dan akuntabel. Secara teknis, penyewaan aset tanah desa untuk menara telekomunikasi melibatkan beberapa tahapan mulai dari pengajuan permohonan oleh pihak telekomunikasi, survei lokasi oleh dinas terkait, izin pembangunan, hingga pembangunan fisik menara. 

Bahwa, Sebelum dilakukan proses pembangunan juga memerlukan persetujuan dari para pihak, termasuk warga terdampak dan pemerintah desa setempat, hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika No. 02/Per/M.Kominfo/03/2008 

Selain itu, pendirian menara telekomunikasi juga diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2016, Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi 

Disisi lain, Peran serta masyarakat dalam mengawasi pemerintahan dijamin oleh berbagai undang-undang di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengharuskan penyelenggara pelayanan publik memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan pengawasan. 

Selain itu, Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3) menjamin hak setiap orang untuk mengeluarkan pendapat, yang bisa diwujudkan melalui media atau pelaporan langsung. Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan publik melalui berbagai mekanisme yang telah diatur. 

"Kami berharap agar adanya transparansi penggunaan anggaran dan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) termasuk hasil lelang bengkok desa selama periode 2022-2025, dan hasil sewa pendirian menara telekomunikasi di tanah aset milik desa tersebut," kata Yanto. 

Yanto sebagai perwakilan warga meminta kepada Bupati Pati melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), supaya meninjau ulang mekanisme pendirian menara telekomunikasi di desanya.

(Redaksi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html