Petani dan Pemerintah Desa Gamong Sepakat Hentikan Penggunaan Listrik Jebakan Tikus
KUDUS - Menyikapi adanya musibah warga Desa Gamong yang pada Jum'at (12/9/2025) meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik di area persawahan desa setempat.
Kegiatan musyawarah dilaksanakan terkait sosialisasi larangan penggunaan arus listrik jebakan tikus. Acara dilaksanakan di Aula Balai Desa Gamong pada Sabtu malam, 13 September 2025
Tampak hadir dalam acara tersebut, Kepala Desa Gamong beserta perangkat, BPD beserta anggota, Kapolsek Kaliwungu bersama Bhabinkamtibmas, Ketua Gapoktan Tambah Rejeki, ketua-ketua kelompok tani (Poktan), serta perwakilan petani se-Desa Gamong.
Kepala Desa Gamong Nuryanto mengatakan, bahwa kegiatan musyawarah urun rembuk pada malam hari ini merupakan langkah konkrit untuk kesepakatan bersama dan kebaikan kita bersama.
"Kami mohon saran, masukan, dan usulan dari bapak dan saudara kelompok tani serta semuanya yang hadir diruangan ini. Guna untuk mencari jalan keluar yang terbaik dan kesepakatan bersama," kata Nuryanto pada Sabtu, 13 September 2025.
Nuryanto juga menjelaskan, bahwa apa yang telah terjadi di area persawahan Desa Gamong kemarin menjadi pembelajaran bagi kita semua.
"Semoga kejadian musibah yang menimpa warga desa kami menjadi yang pertama dan sekaligus terakhir kali yang terjadi di Desa Gamong," jelasnya.
Nuryanto juga mengucapkan kami atas nama pribadi dan Kepala Desa Gamong mengucapkan, rasa duka dan penyesalan mendalam atas musibah yang terjadi.
"Kami berharap kejadian ini menjadi yang pertama dan terakhir, tidak hanya di Desa Gamong, tapi juga di wilayah Kabupaten Kudus," ucapnya.
Dalam musyawarah tersebut, disepakati seluruh petani Desa Gamong untuk tidak lagi menggunakan listrik sebagai sarana pengendalian hama tikus di persawahan.
Selain itu, para petani juga menyatakan kesediaannya untuk mencabut dan membersihkan jaringan kabel listrik yang sebelumnya terpasang di sawah masing-masing yang dimulai pada Minggu (14/9).
Sementara itu, Kapolsek Kaliwungu menjelaskan, bahwa penggunaan aliran listrik memang tidak dibenarkan dari segi hukum dan termasuk tindakan pidana melanggar Pasal 359 KUHP : Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain meninggal, di ancam dengan pidana penjara lima tahun.
"Jebakan listrik tidak hanya membahayakan hewan, tetapi juga manusia. Jika ada orang yang tidak sengaja menyentuh jebakan tersebut, resikonya bisa fatal," jelasnya.
Kapolsek menekankan pentingnya mencari alternatif lain dalam menangani hama tikus dengan cara yang aman dan berbasis kearifan lokal. Ia juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pemilik sawah apabila masih ditemukan penggunaan listrik sebagai perangkap hama.
"Para petani di himbau untuk tidak menggunakan jebakan tikus yang di aliri listrik tersebut," ujarnya.
Dari hasil pertemuan musyawarah tersebut disepakati para petani dilarang menggunakan aliran listrik jebakan tikus diarea persawahan di Desa Gamong untuk menghindari musibah seperti kejadian yang sampai menyebabkan orang meninggal dunia.
Selain itu, para petani juga menyatakan kesediaannya untuk mencabut dan membersihkan jaringan kabel listrik yang sebelumnya terpasang di sawah masing-masing yang dimulai pada hari ini Minggu, 14 September 2025.
(Luq)



0 Komentar