SD Negeri 1 Dukuh Benda Diduga Menjual Buku Pelajaran ke Siswa

TEGAL- 5/8--2925, SD Negeri 1 Duku Benda diduga melakukan penjualan buku pelajaran kepada siswa dengan harga Rp15.000 per buku. Setiap siswa diminta membeli 9 buku, sehingga total pembayaran mencapai Rp130.000 per siswa.

Praktik ini penjualan buku pelajaran sudah di akui oleh. Kepala. Sekolah. SD. Negri. 1 Dukuh benda Kecamatan. Bumijawa. Kabupaten. Tegal. Jawa. Tengah di duga melanggar ketentuan yang berlaku, karena berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, sekolah negeri dilarang melakukan penjualan buku atau pungutan yang bersifat memaksa kepada peserta didik.

Apabila terbukti, pihak sekolah dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan aturan Kementerian Pendidikan, serta dapat diminta mengembalikan dana yang telah dipungut dari wali murid.

(Yati)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html