Pranoto Wakil Ketua Komisi C; DPRD Kudus Komitmen Cari Solusi Sampah TPA Tanjungrejo, Sesuai Regulasi

JAKARTA - Diberbagai daerah Kabupaten/Kota mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menghentikan open dumping (penumpukan sampah) dan segera mengimplementasikan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

Mengingat hal tersebut, Komisi C DPRD Kudus mengadakan kunjungan kerja (Kunker) ke Kementrian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Jakarta, terkait penerapan regulasi perluasan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus Jawa Tengah 


Pranoto, SE wakil ketua Komisi C DPRD Kudus mengatakan, bahwa kami bersama dengan rombongan DPRD Kudus komisi C yang diwakili oleh Zainal Arifin, Pranoto, Rochim Sutopo, Sa'diyanto, dan Sya'roni, dari Dinas KPLH Kudus, Heri, Meri, dan Handy, juga dari Sekwan Raras Laksita, Rizal, dan Riyanti.


"Kami dari komisi C DPRD Kudus mengadakan Kunker ke Kementrian Lingkungan Hidup di Jakarta bersama dengan KPLH Kudus, dan Sekwan," kata Pranoto, pada Selasa, 26 Agustus 2025.


Dalam kunjungan tersebut kami bersama rombongan diterima langsung oleh Deputi Dirjen Persampahan Kementerian Lingkungan Hidup RI bapak Heri Rura Batubara dan staf juga ada Heri Susanto dan Iwan dari Waste Crisis Center (WTC).


Lebih lanjut Pranoto menambahkan, dalam pembahasan di Dinas PKPLH Kudus ada anggaran 9,7 milyar untuk pembelian lahan kurang lebih 2 hektare (Perluasan TPA di Tanjungrejo).


Dari komisi C tidak setuju karena perluasan lahan tersebut rentan hanya digunakan open dumping. Bahkan sudah ada 343 Kabupaten/Kota yang sudah disurati pihak kementrian agar segera mengolah sampah bukan open pendamping, karena hal tersebut jika masih dilakukan akan terjerat pidana. 


Oleh karena itu, komisi C kami ajak ke kementrian lingkungan hidup untuk mempertanyakan kepastian dan aturan yang sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.


Pranoto juga menjelaskan, bahwa di berbagai daerah sudah mendesak pemerintah daerah (Pemda) untuk menghentikan praktik open dumping dan segera mengimplementasikan sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan, seperti sanitary landfill, sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).


Kami berharap dari KLH/BPLH akan memberikan solusi terbaik bagi persoalan yang terjadi di Kabupaten Kudus," jelasnya.


Dimana KLHK sendiri telah mengeluarkan peraturan menteri dan surat paksaan kepada Pemda untuk menghentikan praktik ini dan menindaklanjuti dengan penegakan hukum bagi daerah yang tidak patuh.


Dalam pertemuan kali ini diharapkan terlebih dahulu ada kajian yang mendalam, kemudian bukti status tanahnya bagaimana.? Ada surat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, batas tanah agar supaya di pagar atau dibatasi, agar supaya tidak dibuat untuk timbunan sampah, dan yang terakhir yang perlu diperhatikan penting adalah posisi amdalnya.


"Jika dari lima unsur tersebut terpenuhi, maka kami dari Komisi C DPRD Kudus menyetujuinya, namun jika hal tersebut tidak terpenuhi, maka perluasan lahan tersebut tidak kami setujui. Hal tersebut kami lakukan guna untuk kebaikan bersama tanpa menimbulkan masalah hukum dikemudian hari," pungkasnya.


Sementra itu, Deputi Dirjen Persampahan Kementerian Lingkungan Hidup RI bapak Heri Rura Batubara menjelaskan, bahwa latar belakang Regulasi dan Tindakan KLHK adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan penutupan TPA open dumping dan penggantian dengan sistem yang lebih aman. 


KLHK menargetkan penghentian open dumping di seluruh Indonesia pada tahun 2026 dan memperkuat komitmen menuju Indonesia Bebas Sampah 2029. 


Adapun Peraturan dan Sanksinya, KLHK telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri untuk mewajibkan penghentian praktik ini dan memberikan sanksi kepada daerah yang tidak mematuhi. 


Oleh karena itu, peran pengawasan dan dorongan DPRD kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kudus untuk segera beralih ke sistem pengelolaan sampah modern, termasuk sanitary landfill dan teknologi pengolah sampah.


"Kementrian Lingkungan Hidup menegaskan pentingnya kolaborasi antar DPRD dengan pemerintah pusat, daerah, dan swasta dalam mencari solusi pengelolaan sampah yang serius dan berkelanjutan," tegasnya.


KLH/BPLH juga sedang menyusun revisi Peraturan Presiden (PP) No.35 Tahun 2018 guna mempercepat pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Revisi ini akan memperkuat dukungan pusat berupa dana APBN, percepatan perizinan, dan jaminan pembelian listrik hasil pengolahan sampah.

"Tahun 2029 harus menjadi tonggak tercapainya target pengelolaan sampah 100 pesen. Tidak ada lagi waktu untuk menunda. Ini bukan tugas KLH/BPLH, tetapi seluruh elemen bangsa," tutup Heri Rura Batubara.

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html