Pecat Anak Yatim, Kepsek SMAN 1 Kotabumi Dianggap Langgar Undang-undang

LAMPUNG UTARA- Kepala sekolah SMAN 01 Kotabumi Kabupaten Lampung Utara Dra. Suryati. AS., M.M diduga kuat langgar undang-undang dan dianggap tak punya hati nurani terhadap Anak yatim. Selain itu juga dinilai tak profesional bekerja serta Merampas hak pendidikan muridnya.

Yudi Irawan ketua umum Relawan Macan Lampung meminta kepada Pemprov Lampung, dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, untuk mengevaluasi kinerja Kepsek SMAN 1 Kotabumi tersebut. Pasalnya, menurut Yudi, Kepsek tersebut pada tanggal 2 Mei 2024, telah menandatangani surat pemberhentian seorang murid Atas nama M. Isro Nopriyansyah, murid kelas X.

Diketahui murid tersebut masuk Ke SMAN 1 Kotabumi pada tahun ajaran 17 Juli 2023. Walinya, yakni Rosdah disuruh menulis tangan mengisi Formulir dan menandatangani pemberhentian Formulir lampiran yang telah disiapkan oleh pihak sekolah. Setelah diisi serta ditandatangani oleh Rosdah (wali murid), Formulir tersebut juga ditandatangani oleh Dra. Suryati AS, MM Kepsek SMAN 1 Kotabumi tersebut. 

Akhirnya sejak dikeluarkan dari sekolah pada tanggal 2 Mei 2024 lalu, sampai dengan hari ini M. Isro Nopriansyah, Anak yatim yang diurus dan tinggal di rumah pamannya, yakni Hasan Basri tersebut, putus sekolah. Hal ini karna anak tersebut tak mampu pindah ke sekolah yang lain. 

Ketika diwawancara dan ditanya tentang apa alasan kenapa M. Isro Nopriansyah tidak mau masuk sekolah, dia menjawab minder.

"Saya minder pak, dan saya sering diejek dan dibully teman-teman murid lainnya", tutur M. Isro memelas.

Yang lebih disayangkan lagi, bahwa pihak sekolah tak pernah peka terhdap persoalan bully ini. Alih-alih dirinya dipanggil pihak sekolah untuk dimintai keterangan, malahan pihak sekolah mengeluarkan surat keterangan pindah sekolah yang ditandatangani oleh Dra. Suryati As, M.M., Kepsek sekolah tersebut. 

Merujuk pada UUD 1945 Pasal 31 ayat 1, di sana menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Karena itu pendidikan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Artinya, tidak ada seorang pun bahkan negara dapat merampas hak pendidikan seseorang, karena sejatinya pendidikan merupakan hak dasar yang melekat pada individu sejak lahir.

Pendidikan merupakan aspek penting dalam kehidupan, bahkan secara tegas disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat dan merupakan salah satu tujuan bangsa Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Meski demikian masih banyak anak yang tidak memiliki akses atau bahkan diputus aksesnya untuk bisa mengenyam bangku pendidikan. 

Kedua; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan dalam Pasal 1 Ayat (1), bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Ketiga; Undang-Undang Nomor: 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, bahwa anak yang telah dijatuhi pidana penjara ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak dan berhak untuk memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan serta hak lain.

Jika di dalam penjara saja, pendidikan baik formal maupun karakter, menjadi hal yang utama dan diberikan kepada seluruh penghuninya, maka kebijakan mengeluarkan anak dari sekolah adalah keputusan yang tidak mencerminkan kebijaksanaan. Sekolah seharusnya menjadi wadah untuk melaksanakan pendidikan bagi siapa saja tanpa diskriminasi terhadap anak yang memiliki stigma nakal ataupun tidak. Keempat; Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 Tentang wajib belajar Pasal 12 Ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar, wajib mengikuti program wajib belajar. Kelima; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar telah menetapkan rintisan wajib belajar selama 12 tahun

keputusan kepala sekolah (kepsek) mengeluarkan siswa dari SMAN bisa melanggar hukum jika tidak berdasarkan peraturan yang jelas dan mengabaikan hak pendidikan anak, yang dijamin dalam UUD 1945 dan undang-undang perlindungan anak. Menurut undang-undang, sekolah seharusnya memikirkan solusi pemulihan dan tidak serta merta mengeluarkan siswa, terutama jika tindakan tersebut menyebabkan kerugian moril bagi anak. 

Hak Pendidikan Anak:

Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan mengeluarkan siswa tanpa alasan yang kuat adalah tindakan yang menghalangi hak asasi anak tersebut.   

Bukan Solusi:

Mengeluarkan siswa dari sekolah tidak menyelesaikan masalah, dan justru bisa menimbulkan beban psikologis tambahan bagi anak. 

Tanggung Jawab Sekolah:

Sekolah memiliki tanggung jawab untuk melakukan mediasi dan pemulihan, bukan hanya "mencuci tangan" dengan mengeluarkan siswa yang bermasalah, seperti dikutip dari.

Kapan Sanksi Dikeluarkan Bisa Diterima?

Pengeluaran siswa dari sekolah tidak boleh dilakukan secara sembarangan atau hanya karena kepentingan nama baik sekolah. 

Sekolah wajib mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dan tidak boleh menghalangi hak pendidikan setiap warga negara. 

Sanksi pengeluaran hanya bisa dilakukan jika ada pelanggaran berat yang telah diatur dalam peraturan sekolah, yang juga tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.

Tindakan yang Sebaiknya Dilakukan Sekolah:

Mencari Solusi:

Sekolah harusnya mencari solusi lain, seperti mediasi atau pemindahan ke sekolah lain, untuk membantu siswa agar bisa kembali ke jalan yang benar.  

Fokus pada Pemulihan:

Tujuannya adalah untuk menuntun anak mencapai kebahagiaan dan keselamatan agar mendapatkan pendidikan yang lebih baik, bukan untuk membuangnya menelantarkan nya agar anak putus sekolah. . 

Maka dari itu Yudi irawan ketua umum Relawan macan Lampung berharap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung bisa mengambil sikap tegas kepada pihak sekolah dan juga agar murid tersebut bisa di kembalikan kembali ke sekolah agar M. ISRO Nopriyansyah kembali mengenyam pendidikan yang layak seperti anak anak murid lain nya.

karena sebagai dasar pijakan untuk menganalisis, marilah kita gunakan konsep dasar pendidikan nasional yang sendi-sendinya diletakkan oleh tokoh penting pendidikan Nasional yakni Ki Hadjar Dewantara. Menurut Ki Hadjar, hukuman sebagaimana juga ganjaran, adalah alat pendidikan. Hukuman dan ganjaran sebagai alat pendidikan sangat tergantung kepada maksud dan tujuannya bukan merampas hak Anak bangsa untuk di putus sekolah nya. Mereka harus di didik Agar menjadi penerus generasi bangsa Indonesia agar Lebih baik dan makin cerdas. Hukuman dan ganjaran diberikan seharusnya hanya untuk menunjukkan buahnya perbuatan yakni Perbuatan baik berbuah baik, perbuatan buruk berbuah buruk. 

 (Laporan Tim Red)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html