Kuasa Hukum Kader PDIP Senior Dampingi Ke Kejari Kudus Atas Dugaan Korupsi Ketua DPC PDIP

KUDUS - Pengacara kader senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sukis Jiwantomo mendampingi para kader senior yang melaporkan Mas'an ketua DPC PDIP Kabupaten Kudus atas dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Kudus pada Rabu siang, 13 Agustus 2025.

Laporan tersebut dikirimkan oleh Sugiyanto, eks pengurus DPC PDI Perjuangan Kudus tahun 2005-2015, bersama Subiakto Mahardiko dan Sugito. 

Sugiyanto mengatakan, bahwa dirinya bersama dengan rekan-rekan kader PDIP senior ke Kejari Kudus. Laporan tersebut disampaikan ke Kejaksaan karena Mas'an dinilai melakukan penyalahgunaan keuangan bantuan politik (Banpol) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun 2022-2024.

“Akumulasi penyelewengan Banpol selama tiga tahun tersebut sebanyak Rp. 806.073.310,-. di partai, kami anggap angka itu fantastis untuk kegiatan partai,” katanya.

Atas hal tersebut, saya bersama rekan-rekan lainnya menginginkan adanya transparansi dari pengurus DPC PDIP Kabupaten Kudus terkait dugaan mereka.

Kami berharap Kejaksaan akan usut tuntas dugaan penyelewengan Banpol, sesuai dengan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dinilai banyak pemalsuan.

“Kami berkeinginan memperjuangkan hak masyarakat Kabupaten Kudus pada umumnya, karena Mas'an juga sebagai Ketua DPRD Kudus dimana pengambil kebijakan-kebijakan di Kudus,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa kami ingin adanya hukuman di negara ini dijalankan dengan seadil-adilnya.

Selain itu, pihak pelapor juga menyoroti adanya pembangunan gedung Kantor DPC PDIP Kudus di Jalan Lingkar, turut Kecamatan Jati, Kudus yang diduga tidak transparan.

Lebih lanjut Sugiyanto menambahkan, pada saat itu sempat dilakukan penghimpunan anggaran dan iuran dari fraksi maupun kader.

“Fraksi diminta iuran untuk membangun gedung, tetapi tidak transparan, padahal gedung itu dibangun dengan anggaran kurang lebih Rp 1,4 miliar," imbuhnya.

Adanya dugaan penggelapan laporan LPJ dan penyelewengan dana Banpol ini juga dinilai mengurangi kepercayaan para kader di tingkat ranting dan anak cabang.

“Banyak kader yang keluar dan kader seperti hanya dimanfaatkan oleh DPC,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dia ingin agar laporan ini segera ditindak lanjuti oleh pihak berwenang sehingga yang bersangkutan dapat dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Tuntutan kami ya kasus ini ditindak lanjuti, karena yang bersangkutan juga sebagai Ketua DPRD Kudus yang menunjukkan contoh tidak baik sebagai wakil rakyat," tutup Sugiyanto.

Sementara itu, kuasa hukum kader senior PDIP Sukis Jiwantomo, S.H., M.H. menegaskan, bahwa dalam ketiga LPJ tersebut terdapat banyak kegiatan pada tingkat ranting maupun PAC yang datanya dibuat dengan cara melawan hukum, sebagai contoh tanda tangan pada daftar hadir dan dokumen lainnya, meskipun nama orangnya sama tetapi tanda tangannya berbeda (istilahnya didengkul).

Hal ini jelas bahwa LPJ tersebut adalah merupakan asal buat sehingga pengeluaran uang DPRD kegiatan tersebut patut dipertanyakan.

"Kami berharap kasus ini wajib hukumnya untuk diusut tuntas karena dana Banpol tersebut bersumber dari keuangan APBD Kudus sehingga apabila diselewengkan sangatlah merugikan keuangan daerah," tegas Sukis.

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html