Isu Peternakan Babi Jepara Memanas, PT CPI: Kami Tak Pernah dan Tak Akan

JEPARA- pertapakendeng.com. – PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) Tbk secara tegas membantah isu rencana pembangunan peternakan babi senilai Rp 10 triliun di Jepara yang belakangan menuai penolakan publik. Perusahaan perunggasan nasional ini memastikan tidak pernah dan tidak akan berinvestasi di bidang peternakan babi, baik di Jawa Tengah maupun di seluruh Indonesia.

Penegasan ini disampaikan Direktur Bidang Hukum dan Kepatuhan PT CPI, Yustinus B. Solakira, menanggapi beredarnya surat yang mengatasnamakan perusahaan tersebut. Surat itu, yang disebut ditujukan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jepara, menggunakan tanda tangan seseorang bernama Arip Abidin yang mengaku sebagai “Direktur Investasi” PT CPI.


Hasil penelusuran internal membuktikan, kop surat yang digunakan berbeda dengan kop resmi PT CPI, dan nama Arip Abidin tidak pernah tercatat sebagai karyawan, apalagi menjabat sebagai direktur. “Kesimpulannya, surat tersebut memalsukan nama perusahaan kami. Ini penting kami sampaikan agar publik tidak salah paham,” tegas Yustinus, Kamis (7/8/2025).


Pihak PT CPI mengaku telah berupaya menghubungi dan mengundang Arip Abidin untuk klarifikasi, namun tidak pernah mendapatkan respons. “Kami sudah mengundang ke Jakarta, bahkan mencarinya hingga Semarang, tapi yang bersangkutan tidak bisa ditemui. Jika tidak ada itikad baik, kasus ini akan kami bawa ke ranah hukum,” ujarnya.


Yustinus menegaskan, PT CPI hanya bergerak di sektor perunggasan, meliputi pakan ternak, pembibitan ayam, kemitraan ayam broiler, rumah potong ayam, dan produk olahan ayam. “PT CPI, termasuk seluruh anak usahanya, tidak menjalankan usaha peternakan babi dan tidak memiliki rencana investasi di bidang tersebut di manapun di Indonesia. Surat yang menyatakan sebaliknya adalah tidak benar dan menyesatkan,” pungkasnya.


Isu rencana investasi peternakan babi ini sebelumnya mencuat setelah Bupati Jepara menyebut ada investor yang berminat menanam modal Rp 10 triliun. Kabar tersebut memicu reaksi keras masyarakat hingga keluarnya fatwa haram dari MUI Jawa Tengah.

Petrus

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html