Wahyu Korban Pengeroyokan & Penganiayaan di dalam PONPES Lapor ke Polres Batang*
Kejadian ini terjadi tanggal 29 mei 2025, pukul 00.00 wib. di Ponpes AH Limpung Kabupaten Batang.
Saat itu Wahyu dituduh mencuri rokok dan uang oleh teman santri sekamarnya 15 orang, dan wahyu tidak merasa mencuri, namun dirinya disuruh mengaku, lalu dipukul, ditendang wajahnya, juga disabet dengan sapu dipunggung.
Keesokan harinya, korban melarikan diri pulang ke Desanya di Kajen Kabupaten Pekalongan dengan berjalan kaki 2 hari satu malam, karena masih diacam apabila dirinya belum mau mengaku. Korban sempat menginap semalam di masjid Alun-alun Batang. Atas kejadian ini, saat itu juga Orang tua korban langsung melakukan Visum di RSUD Batang, dan keesokan harinya mereka melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke polres batang, dan diterima langsung di Unit PPA.
Ketua GJL Kota Semarang Budi Priyono yang mendampingi korban sangat menyayangkan kasus tersebut yang notabene adalah merupakan tempat mendidik anak.
"Kami dari GJL Kota Semarang dan Devisi Hukum GJL JATENG menyayangkan atas kejadian ini, karena terjadi di lingkungan Pondok Pesantren yang notabene pendidikan agama yang seharusnya secara sikap, etika dan akhlaknya diajarkan di pondok", tuturnya.
Kuasa Hukum Korban Stephen,S.H. M.H mengatakan akan desak Polres untuk proses kasus tersebut.
"Kami akan proses perbuatan ini secara hukum, karena sudah menyangkut nyawa anak dan 15 pelaku harus dipenjarakan supaya ada efek jera dan di kemudian hari tidak akan terjadi lagi", tuturnya.
Pelaku terjerat Pasal penganiayaan dan pengeroyokan dalam hukum pidana Indonesia terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 351 untuk penganiayaan dan Pasal 170 untuk pengeroyokan, dengan hukuman kurang lebih 2 - 8 tahun penjara.
(Sukindar)


0 Komentar