Masyarakat Desa Sumbaga Gelar Musyawarah Penanggulangan Longsor Makam di Balai Desa

TEGAL- Slawi tanggal 8 Hari Selasa, telah dilaksanakan musyawarah dengan tema antisipasi dan Penanggulangan Longsor Makam desa di Balai Desa Sumbaga. Musyawarah ini membahas tentang rencana pemindahan makam yang berada di RT 15/RW 05 ke lokasi baru, yakni di RT 03/RW 04, Desa Sumbaga, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.


Musyawarah ini diselenggarakan sebagai bentuk sosialisasi dan permusyawaratan bersama antara pemerintah Desa, tokoh masyarakat, ahli waris, dan pihak-pihak terkait.

Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain: Camat Bumijawa, Perwakilan FORKOMFINCAM (Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan), Kepala Desa Sumbaga beserta perangkat desa, BPD Desa Sumbaga, Tokoh agama dan tokoh masyarakat, Ahli waris makam Warga RT 15/RW 05 dan RT 03 RW/04 desa Sumbaga.

Adapun Agenda Musyawarah antara lain adalah; 

  1. Penjelasan alasan dan urgensi perpindahan makam.
  2. Penentuan lokasi pemindahan yang baru.
  3. Penjadwalan waktu pelaksanaan pemindahan.
  4. Prosedur dan mekanisme pelaksanaan pemindahan sesuai dengan norma agama dan adat setempat.
  5. Kesepakatan bersama dan penandatanganan berita acara.

Sedangkan dalam Musyawarah tersebut menghasilkan beberapa poin, diantaranya adalah bahwa seluruh peserta menyepakati pemindahan makam dari lokasi lama ke lokasi baru, yakni di RT 03/ RW 04. Hal ini dikarenakan kemiskinan adanya pelebaran jalan, pembangunan fasilitas umum, atau keamanan.

Pemindahan akan dilakukan dengan mengikuti prosedur keagamaan dan adat istiadat yang berlaku, serta memperhatikan hak-hak ahli waris.

Pemerintah desa akan menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung proses pemindahan.

Sedangkan berkaitan dengan antisipasi dan Penanggulangan bencana longsor dijadwalkan sesuai dengan tahapan yang disepakati bersama Desa, tokoh agama, dan perwakilan warga.

Musyawarah berjalan tertib dan mufakat, seluruh pihak sepakat untuk saling bekerja sama demi kelancaran proses penanggulangan Longsor makam, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keagamaan, dan adat.

Mengetahui,

  • Kepala Desa Sumbaga Aminudin
  • Camat
  • Perwakilan FORKOMFINCAM
  • Ketua BPD
  • Perwakilan Ahli Waris

(Yati)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html