Mafia Solar Berkedok Nelayan! SPBU Duren Jadi Sarang Penimbun BBM Subsidi

JEPARA– Praktik curang dan merugikan rakyat kembali terjadi. SPBU Nelayan 48.594.03 Duren Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, kini disorot publik dan warga setempat karena diduga menjadi sarang mafia solar subsidi berkedok nelayan.

Warga melaporkan bahwa hampir setiap hari terlihat antrian kendaraan mencurigakan seperti Isuzu Panther, L300 pick-up bertutup terpal, hingga mobil tangki kecil yang memuat puluhan jeriken berkapasitas besar. Kendaraan-kendaraan ini secara terang-terangan melakukan pengisian solar subsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi para nelayan.


Ironisnya, para pelaku membawa surat kuasa kelompok nelayan dan rekomendasi dari Dinas Perikanan sebagai "tameng legalitas". Padahal, BBM bersubsidi ini adalah hak rakyat kecil—terutama nelayan tradisional—yang justru dirampas oleh mereka yang haus keuntungan pribadi.


Warga geram. “Setiap hari kami melihat mobil-mobil itu ngisi solar pakai jeriken besar. Itu bukan nelayan, itu mafia berkedok nelayan!” ujar salah satu warga Tubanan kepada wartawan.


Pakar hukum migas menyebutkan bahwa tindakan seperti ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menyengsarakan masyarakat nelayan asli yang kesulitan mendapatkan jatah solar subsidi.

Petrus.

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html