LBH BRAJAMUSTI NUSANTARA - FERADI WPI menangani perkara pencabulan yg dilakukan oknum berprofesi guru SMP di Demak, pelaku divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim*
Secara terpisah ketua LBH BRAJAMUSTI NUSANTARA ADV.Andi Pramono,.S.H, C.Md menyampaikan rasa terima kasihnya kepada tim jaksa penuntut umum dan majelis hakim pengadilan negeri Demak yg sudah mengawal kasus ini dengan sebaik-baiknya sehingga pelaku pencabulan mendapatkan hukuman yg setimpal dengan perbuatannya, menurut ADV.Andi bahwa tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini meskipun punya jabatan, backingan dan harta apalagi kasus ini merupakan kasus Lex spesialis menyangkut masa depan dan psikis dari seorang gadis dibawah umur yg telah direngut oleh pelaku dan sangat ironis sekali secara moral karena pelaku adalah seorang pendidik yang notabene harus memberikan contoh yang baik kepada siswa siswinya, untuk itu kami LBH BRAJAMUSTI NUSANTARA beserta Organisasi advokat FERADI WPI yg diketuai oleh ADV.Donny Andretti S.H.,S.Kom.,M.Kom.,C.Md., C.PFW., C.MDF. akan bersama-sama selalu siap menerima aduan dan pendampingan terhadap korban-korban pencabulan anak dibawah umur, ujar ADV. Donny bagi keluarga korban jangan takut untuk melaporkan bila mengalami kasus-kasus seperti ini kami akan selalu siap melindungi dan mengawal korban hingga para pelaku-pelaku dijerat pidana penjara seberat-beratnya dan lembaga kami sudah tersebar luas cabang-cabangnya di seluruh Nusantara jadi sangat mudah jika ada keluarga korban atau korban yang akan melaporkan kepada kami sebagai penasehat hukumnya untuk kami proses ke aparat kepolisian.
Penulis : Nbl/ sukindar



0 Komentar