Personil kepolisian Pelalawan Ringkus Dua Pengedar Sabu, Sita Puluhan Paket Barang Bukti

PELALAWAN- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan menangkap dua pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan total 18 paket sabu seberat hampir 5 gram.

Penangkapan pertama dilakukan pada Senin malam (2/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Berdasarkan laporan masyarakat, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pembelian terselubung terhadap tersangka bernama SF (29), warga Desa Bagan Limau.


Saat dilakukan penangkapan, dari tangan Sihan ditemukan satu paket sabu. Polisi kemudian menggeledah rumah tersangka dan menemukan sebuah kotak plastik berisi 15 paket sabu lainnya di dalam kamar. Total berat kotor barang bukti yang diamankan dari Sihan adalah 2,94 gram.


Tak berhenti di situ, hasil interogasi terhadap Sihan mengarah pada nama lain SM (25). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Supandi sekitar pukul 23.00 WIB malam itu juga.


Dari Supandi, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 2,06 gram. Saat diinterogasi, Supandi mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial GT, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.


Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga, S.H membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

(Rojaman Gulo)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html