Penertiban Sawit Ilegal, Langkah Tegas Satgas PKH Selamatkan Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo

PELALAWAN- Rabu, 11 Juni 2025, Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H.Tampubolon SH, MH saat Konfrensi Pers dengan Awak Media di Kawasan TNTN.

Ukui Pemerintah Pusat melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai melakukan upaya penyelamatan dan pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dari penertiban dan perambahan hutan ilegal.

Dipimpin Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H.Tampubolon SH, MH bersama JAM Pidsus Dr. Fenrie Adriansyah, Kajati Riau Akmal Abbas SH, MH, Bupati Pelalawan H. Zukri SM, Kejari Pelalawan Afrijal Asri SH, MH dan Kapolres Pelalawan Afrizal S. IK di Kawasan TNTN 

menuju ke Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui

(10/06/2025).


Wilayah yang berada di Dusun Toro Jaya ini menjadi salah satu titik prioritas penertiban karena maraknya pembukaan kebun sawit ilegal di dalam kawasan konservasi.


Taman Nasional Tesso Nilo, yang dulunya merupakan salah satu kawasan hutan hujan tropis dataran rendah terkaya di Asia Tenggara dengan luas sekitar 81.700 hektare, kini hanya menyisakan sekitar 13.700 hektare hutan asli.


Lebih dari 40 ribu hektare lahan di kawasan ini telah berubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit ilegal akibat pembalakan liar, perambahan hutan, dan lemahnya penegakan hukum selama bertahun-tahun.


Maka dari itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengeluarkan imbauan tegas kepada warga yang beraktivitas di dalam kawasan konservasi tersebut untuk segera melakukan relokasi mandiri.


Hal ini sudah sesuai dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menugaskan Satgas PKH untuk melakukan penegakan hukum, pemulihan ekosistem, serta relokasi warga yang bermukim secara ilegal di kawasan hutan negara.


Dalam pengumuman resmi yang telah dipasang di sejumlah titik di sekitar kawasan, pemerintah menegaskan bahwa seluruh aktivitas pembukaan lahan, pembangunan, dan perluasan kebun di dalam kawasan konservasi adalah tindakan melawan hukum dan akan dikenai sanksi tegas.


Selain menindak pelanggaran, pemerintah juga membuka opsi relokasi mandiri bagi warga yang bermukim di dalam kawasan hingga batas waktu 22 Agustus 2025.


Bagi warga yang telah menanam sawit lebih dari lima tahun lalu dan kebunnya sudah menghasilkan, diberikan waktu tiga bulan masa transisi untuk memanen hasil kebunnya. Namun, segala bentuk pemeliharaan dan perluasan tetap dilarang.


Hal demikian juga disertai pengawasan ketat terhadap keluar-masuk kawasan melalui pembangunan pos pemantauan di tiga titik strategis, guna mencegah aktivitas ilegal lanjutan serta melindungi flora dan fauna endemik yang tersisa, termasuk gajah Sumatera yang menjadi ikon TNTN.


"Hutan konservasi TNTN adalah aset negara yang harus dijaga dan dikelola pemerintah, oleh karena itu kami mengajak semua warga untuk ikut menjaga dan mematuhi aturan ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Dengan menjaga dan melindungi kawasan konservasi hutan TNTN, kita juga menjaga rumah bagi hewan langka seperti Harimau, Gajah, dan lain-lainnya agar tetap hidup dan berkembang biak," Imbau Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H.Tampubolon SH, MH pada konfrensi pers di Kawasan TNTN.


Melalui kegiatan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menyelamatkan sisa hutan asli Tesso Nilo dan menegakkan supremasi hukum atas tanah negara yang telah lama dikuasai secara ilegal. Penertiban ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam penyelamatan kawasan konservasi yang sangat penting bagi keberlanjutan lingkungan hidup di Pulau Sumatera dan Indonesia pada umumnya.

(Rojaman Gulo)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html