Para Siswa MAN 01 Purwodadi Keluhkan SPP dan Uang Pembangunan Capai Rp 4,2 Juta/Tahun
Selain siswa juga dibebani biaya uang pembangunan sebesar Rp 2.750.000 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per tahun per anak.
- SPP Rp 120.000/bln
- Uang gedung Rp 2.750.000
- LKS Rp 164.000/semester
- Study tour ± rp 1.500.000
Sebagai informassi, MAN 01 Purwodadi Grobogan ini memiliki total 1.053 siswa. Dari jumlah tersebut, 448 laki-laki dan 605 perempuan. Dari jumlah tersebut, secara komulatif dugaan dana yang dihimpun secara melawan hukum diperkirakan mencapai Rp 2.897.190.000 (dua milyar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh ribu rupiah). Gila nggak ini?
Padahal pemerintah sudah mencanangkan wajib belajar dan program pendidikan gratis untuk jenjang pendidikan dasar.
Selain itu, Negara telah menggelontorkan dana bos untuk anak sekolah mulai dari kelas 1 hingga kelas 12 atau setara dengan sekolah menengah atas untuk masing-masing anak sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per tahun.
Hal ini diatur dalam Undang-undanh nomor 20 tahun 2003 dan peraturan menteri agama nomor 16 tahun 2020 untuk sekolah berbasis agama Islam atau madrasah.
Namun demikian masih ada sekolah sekolah yang tidak patuh dengan aturan tersebut demi kepentingan memperkaya diri sendiri maupun kelompok dengan mengesampingkan norma yang ada.
Ini sungguh perbuatan yang nyata melawan hukum dan harus segera dilakukan pengawasan, pemeriksaan dan penindakan, agar hak-hak rakyat dapat terpenuhi sebagaimana amanat undang-undang.
Apa yang dilakukan oleh Madrasah Aliyah Negeri 01 Purwodadi Grobogan ini apa bila benar adanya, adalah merupakan perilaku koruptif yang seharusnya pihak aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Negeri Grobogan, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kepala MAN di jalan Purwodadi Danyang tersebut.
Karena dalam peraturan Satgas Saber Pungli jelas melarang Pungutan dalam bentuk apapun oleh lembaga pendidikan negeri yang sudah mendapatkan dana BOS, baik alasan LKS, uang seragam, uang SPP, uang gedung, termasuk uang piknik dan uang syukuran perpisahan atau pengambilan ijazah. Semua itu adalah Pungli atau Pungutan Liar yang masuk dalam kategori korupsi.
Dihimbau kepada APH, baik Kepolisian, Kejaksaan dan satgas Saber Pungli agar segera turun lakukan investigasi ke sekolah-sekolah maupun madrasah dan menindak secara tegas bagi lembaga pendidikan negeri yang masih menerapkan pungli.
Demikian pula pihak dinas pendidikan kabupaten maupun provinsi serta Kemenag untuk benar-benar melaksanakan tugas dalam pengawasan terhadap SMP dan SMA maupun Mts dan MAN.
(sumadi/Mulyo)
0 Komentar