Majelis Hakim PN Batang Larang Wartawan Lakukan Liputan di Sidang Terbuka
Sidang Perkara terkait wan prestasi sebuah perusahaan kaca KCC Glass di Kabupaten Batang terhadap CV New Kuda Mas tersebut, dipimpin oleh Majelis Hakim Ryza Dharma, SH, MH, Yoses Kharismanta Tarigan, SH, MH dan Yosedo Pratama, SH dengan panitera pengganti Ketut Puji Arsaya, S.H.
"Saat ini tidak bisa lakukan liputan, maka Bapak perlu melayangkan dulu surat permohonan Peliputan ke Ketua Pengadilan Negeri Batang, karena Bapak akan mengambil gambar dan video, apapun itu, supaya kami dari Majelis memahami kedudukan Bapak sebagai Media, maka Bapak perlu melampirkan surat Permohonan ke Kepala Pengadilan untuk meliput. Sementara belum ada, maka jangan dulu," kata Majelis Hakim yang memimpin sidang.
Namun, sebelum diputuskan sidang ditunda oleh Majelis Hakim, pihak yang mewakili perusahaan kaca KCC Glass diberikan ijin untuk mengambil gambar atau memfoto persidangan atau memfoto Majelis Hakim saat masih di meja persidangan.
"Sementara ini, di sidang ini Penggugat tidak hadir, sehingga hanya Tergugat yang hadir KCC Glass dan turut Tergugat juga tidak hadir (BKPM), maka sidang ditunda kira-kira dua Minggu, jadi tanggal 2 Juli 2025. Jika di panggilan kedua Penggugat tidak hadir, maka gugatan akan digugurkan oleh Majelis. Karena sudah tidak ada yang disampaikan, maka sidang kita tunda dengan kehadiran Para Pihak pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025, para Pihak sudah tidak perlu dipanggil lagi untuk hadir di Pengadilan. Sidang ditunda dan ditutup," tutup Majelis Hakim.
Sebagai informasi, Wartawan berlianmedia.com yang dilarang melakukan liputan sudah memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Muda yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
Penggugat Kecewa
Terkait putusan penundaan sidang oleh Majelis Hakim pada sidang dengan perkara nomor 26/Pdt.G/2025/PNBtg, Penggugat CV New Kuda Mas, melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Nanang Nasir & Partner mengaku kecewa, atas putusan Majelis Hakim, sebab dari waktu dimulainya sidang dengan hadirnya Penggugat di PN Batang terpaut hanya 15 menit.
"Yang jelas Kami tetap menghormati apapun keputusan Majelis Hakim, tapi terus terang Kami juga sangat kecewa ya dengan putusan sidang itu, yang menunda sidang hingga tanggal 2 Juli 2025. Karena sidang Perdata itu menunggu Para Pihak hadir dan hari ini Kami sudah hadir kurang dari jam 12.00 WIB. Setidaknya ada waktu lebih satu jam. Kami dari Kuasa Penggugat, dengan pengalaman Kami di Pengadilan lain, biasanya ditunggu hingga jam 1 siang (13.00 WIB) kehadiran Para Pihak, kalau jam 1 tidak hadir Para Pihak, Sidang baru dilanjutkan," terang Nanang Nasir, SH di kantin PN Batang lebih kurang pukul 11.44 WIB.
Memang, lanjutnya, terkait waktu memang tidak aturan baku yang mengatur hal itu, namun hal itu merupakan kebiasaan dan pengalaman saat persidangan di beberapa pengadilan negeri lain.
"Kami dari Kuasa Hukum Penggugat menghormati persidangan ini dan hari ini baru sidang pertama. Dalam sidang kedua nanti Kami akan koorperatif, akan hadir sesuai jadwal persidangan," tegas Nanang Nasir.
(bled'eks)
0 Komentar