DPRD Blora Gelar Rapat Paripurna Penyampaian KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025
Pimpinan Ketua DPRD Blora, Mustopa didampingi Wakil Ketua DPRD mengucapkan, bahwa rapat ini merupakan tahap awal dalam proses revisi APBD 2025. Ucapnya.
Lebih lanjut mengatakan, berdasarkan Pasal 160 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi ketidaksesuaian asumsi, pergeseran anggaran, atau kondisi darurat.
"DPRD dan Pemkab Blora akan segera melakukan pembahasan mendalam untuk memastikan perubahan APBD sesuai kebutuhan dan kondisi terkini," Lanjutnya.
Sementara itu, Bupati Blora, Dr. Arief Rohman, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Komang Gede Irawadi, secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 kepada pimpinan DPRD. Kami apresiasi kerja sama DPRD dalam membahas perubahan APBD ini," ucap Bupati.
Hadir dalam rapat Bupati Blora, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta seluruh anggota DPRD Blora. Langkah ini menjadi strategis guna memastikan alokasi anggaran tepat sasaran dalam menghadapi dinamika pembangunan daerah.
(Bambang)
0 Komentar