Biadab!!! RA Tega Lempar Anak Tirinya yang Baru Berusia 9 Bulan ke Lantai
Balita malang tersebut diketahui merupakan anak sambung (anak tiri) RA, tersangka penganiayaan, yang telah menikahi DN (37) ibu balita tersebut sejak 5 bulan lalu.
Perbuatan biadab tersebut dilakukan oleh RA, pada Minggu (08/06/2025). Pagi itu, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka pulang ke rumah usai main dari rumah temannya.
"Pagi itu, dia pulang ke rumah setelah bermain di rumah temannya", ujar ibu korban.
"Pada waktu dia sampai rumah, mendapati anak saya menangis tak henti, gegara itulah, kemudian suami saya menganiaya AM (korban balita), dengan memasukan sambal dan balsem merek Geliga ke mulut dan mata anak saya, RA lalu menutupi mata dan mulut anak saya dengan lakban.", tutur ibu korban lebih lanjut.
DN, ibu balita yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mencoba menolong sang balita anak semata wayangnya, namun sang suami yang kalap malah makin beringas. Ibu korban pun menjadi pelampiasan emosinya. Sejurus kemudian, RA memukul DN. Makin tak terkendali, RA kemudian melempar sang balita dari tempat tidur ke lantai.
Sampai di sini kebiadaban RA belum berakhir, tersangka lalu membungkus balita dengan kain sehingga hanya hidung saja yang terlihat dan membiarkannya seharian tergelatak di lantai.
Tak tega menyaksikan anaknya disiksa, DN kemudian menelfone Dewi Fatma. Dia adalah salah seorang saudaranya yang bergabung dalam LSM HARIMAU DPC PATI.
Dewi Fatma yang dalam struktur organisasi menjabat sebagai PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dalam ormas tersebut, langsung bergerak cepat bersama anggota yang lain untuk melaporkan tersangka ke Polresta Pati.
Langkah selanjutnya, beberapa anggota LSM Harimau kemudian menjemput korban untuk dilarikan ke rumah sakit umum Daerah Pati (RSUD Soewondo) guna mendapatkan pertolongan medis.
Sampai berita ini ditayangkan, sang balita sudah dalam perawatan di RSUD Soewondo Pati, sedangkan RA pelaku penganiayaan anak tersebut sudah diamankan di Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Pipit)
0 Komentar