Tim Advokat FERADI WPI Pati: Dia yang Lapor, Kalau Mau Damai Ya Mesti Ada Konsekuensinya
Mereka disambut langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sukolilo AIPTU Sugiono, S.H. Dalam keterangannya pihak penyidik belum bisa memberikan salinan BAP karena masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan status klien mereka adalah sebagai saksi.
“Kami belum bisa memberikan salinan BAP karena saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan status terlapor sebagai saksi”, jawab AIPTU Sugiono, S.H.
Lebih lanjut AIPTU Sugiono menyarankan agar kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor untuk bisa berdamai karena masih adanya hubungan keluarga dekat. Pihak kuasa hukum terlapor mengatakan bahwa jika memang akan dilakukan upaya perdamaian, maka langkah awal yang harus dilakukan oleh pelapor (ROI binti J) adalah mencabut laporannya sebagai bukti iktikad mau berdamai.
“Dia yang mulai lapor, ya kalau mau damai harus dicabut dulu laporannya, jika tidak berarti hanya mempermainkan klien kami, dan jika itu sampai terjadi kami pun siap mengambil langkah hukum dengan malaporkan balik ROI binti J”, jawab tim kuasa hukum.
Terakhir AIPTU Sugiono berharap bahwa semua pihak bisa turut membantu terwujudnya perdamaian kedua belah pihak, terutama peran kepala desa dan Sarekatnya.
“Tentu kita semua berharap peran aktif dari pemerintah desa karena sebagai institusi yang terdekat di antara kedua belah pihak agar bisa terwujud perdamaian”, tutupnya.
(Mustaqim)
0 Komentar