Tim Advokat FERADI WPI Akan Lapor Balik Bila Tatik dan Yati Tidak Terbukti Melakukan Penghinaan

PATI-  Tim Advokat dan paralegal  FERADI WPI DPC Kab. Pati pendamping hukum Kusmiyati dan Hartatik, warga Jembangan Sukolilo mendatangi kantor Polsek Sukolilo,  menghadiri undangan klarifikasi dan penyelidikan awal di Mapolsek Sukolilo, atas laporan ORI dalam dugaan kasus penghinaan, senin (05/05/2025), pukul 16.00 WIB.

Dalam klarifikasi yang berlangsung sekitar satu jam oleh pihak penyidik AIPTU Sugiyono Unit Reskrim Polsek Sukolilo terkait laporan tersebut, Kusmiyati dan Hartatik mengaku tidak tau-menahu soal tuduhan yang mengarah kepada mereka berdua.
Pasalnya, pelapor merupakan keluarga dekat mereka berdua dan masih keponakan mereka berdua. Bahkan keduanya mengaku bingung atas tindakan keponakannya yang melaporkan mereka berdua atas dugaan penghinaan tersebut.
"Meskipun kami jarang bertegur-sapa, karena beda RT, namun hubungan kami baik-baik saja", tutur Kusmiyati di hadapan penyidik.
Mustaqim, S.Him., C.PFW Ketua Tim Advokat FERADI WPI DPC Kabupaten Pati, yang di percaya sebagai pendamping hukum terlapor, menurunkan 7 (tujuh) anggotanya sebagai kuasa hukum dalam perkara ini, yakni; Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., Mustaqim, S.Hum., C.PFW., Hery Eko Prihartono, S.H., Harnoto, S.H., Yuliantri Susilo Murdiyanti, S.H., Siti Rohmah, S.H., C.Med., dan Suparman. Bahkan dalam kuasa ini juga melibatkan anggota FERADI WPI dari Salatiga.
Dalam keterangan persnya, Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Pati Mustaqim, S.Hum. menyampaikan apresiasinya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran anggota kepolisian sektor Sukolilo atas cepatnya respon dan penanganan masalah aduan tersebut. Namun satu hal yang dipertanyakan pada penyidik, karena aduan diterima pada tanggal 2 Mei 2025 dan terbit surat sprindik lidik pada hari yang sama dan hanya berselang 3 hari, yakni 05 Mei 2025 dijadwalkan penyelidikan awal tersebut. 
Tim kuasa hukum dari FERADI WPI yang diterjunkan berharap masalah ini bukan hanya bisa di RJ (restorasi of justice/ damai) namun bisa di SP3 kan (di hentikan penyelidikannya) mengingat para terlapor memang tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.
"Klien kami tidak pernah melakukan penghinaan sebagaimana tudingan pelapor, jadi ya kami bisa lapor balik bila pelapor tidak bisa membuktikan tuduhannya, prinsipnya, siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan", tukas Mustaqim.
(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html