Peristiwa Anaknya Disekap 3 Hari, Ayah Pelapor Justru Terancam Kehilangan Pekerjaan

PELALAWAN- Keberanian seorang ayah melaporkan dugaan pencabulan terhadap anaknya justru berubah menjadi ancaman pada diri nya sendiri. Amonius Waruwu, seorang petani asal Desa Sei Medang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, kini menghadapi risiko kehilangan pekerjaan setelah mengungkap kasus memalukan yang menimpa putrinya.

Berdasarkan laporan resmi yang diterima Polres Pelalawan pada 3 April 2025, korban yang masih di bawah umur diduga disekap selama tiga hari tiga malam oleh seorang pria berinisial MI di sebuah rumah kosong. Peristiwa mengerikan itu terbongkar setelah keluarga korban melakukan pencarian intensif sejak anak tersebut menghilang pada 31 Maret 2025.


Korban akhirnya ditemukan dalam kondisi lemah oleh seorang saksi bernama Zulkifli pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.10 WIB. Temuan ini memperkuat dugaan terjadinya kejahatan seksual terhadap anak, sebagaimana dilaporkan Amonius kepada kepolisian berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.


Namun, ironisnya, langkah Amonius memperjuangkan keadilan justru mengundang tekanan. Ia kini dihadapkan pada ancaman pemecatan dari tempatnya bekerja di Kebun Mandiraja, lokasi yang menjadi sumber utama penghidupannya. Indikasi intimidasi dan tekanan sosial dari pihak-pihak tertentu memperparah keadaan, menambah luka di tengah upaya keluarga mencari keadilan.


Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan di bawah penanganan Polres Pelalawan. Meski begitu, belum ada informasi resmi terkait penetapan tersangka atau perlindungan khusus terhadap pelapor dan korban. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran publik atas komitmen aparat dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.


Pihak keluarga menyatakan akan meminta pendampingan dari Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Pelalawan. Mereka menuntut perlindungan psikologis dan jaminan keamanan dari segala bentuk intimidasi.


Kasus ini menjadi potret buram perlindungan terhadap pelapor dalam kasus kejahatan seksual. Masyarakat mendesak pihak berwenang untuk tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan pelapor tidak dikorbankan dalam perjuangan menegakkan keadilan.


(Rojaman Gulo)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html