Pengacara: Kami Tak Segan-segan Lapor Balik Bila Pelapor ORI Terdapat Unsur Memberikan Keterangan Palsu
Dalam pertemuan ini membahas tentang kemungkinan akan dilakukan laporan balik oleh kliennya terhadap ROI (Ris) yang dinilai telah membuat keterangan dan laporan palsu di Polsek Sukolilo Pati, pada 3 Mei 2025 lalu, atas tudingan bahwa Hartatik dan Kusmiyati telah melakukan penghinaan terhadap ROI (pelapor). Sementara, pihak Hartatik dan Kusmiyati sebagai terlapor merasa tidak pernah melakukan perbuatan penghinaan sebagaimana tudingan ROI.
Tak terima Merasa difitnah dan dianggap terdapat unsur memberikan keterangan palsu di hadapan penyidik Polri, Hartatik dan Kusmiyati pun mencoba berkonsultasi kepada tim advokad pendamping hukumnya untuk rencana melaporkan balik si ROI (Pelapor).
Sementara, pihak tim advokad Feradi WPI pendamping hukumnya masih mendalami perbuatan pelapor, apabila dinilai ditemukan unsur pidana, maka pihaknya tak segan-segan untuk melapor balik.
"Kita masih mendalami perbuatan pelapor ini mas, nanti bila ORI itu ada unsur memberikan keterangan palsu kepada penyidik, ya kita tak segan-segan lapor balik",
ujar Mustaqim, S.Hum., C.PFW.
Sedangkan pihak terlapor yakni Hartatik dan Kusmiyati langsung membantah tudingan tersebut, pasalnya sebulan terakhir keduanya melakukan rutinitas sehari-hari seperti biasa dan tidak sempat pergi ke Pasar.
"Saya ini kan dituduh menghina Dia (ORI Pelapor) di pasar Sukolilo depan KUD pukul sembilan pagi, lha wong saya setiap hari dari jam tujuh sampai jam tiga sore itu kerja di konfeksi kok mas, jadi saya ya nggak sempat ke pasar",
tutur Hartatik dengan nada sedih.
Berbeda dengan Kusmiyati yang mengaku bahwa dirinya sedang sibuk membangun rumah, dimana setiap pagi dirinya harus mempersiapkan kebutuhan sarapan dan jaminan untuk tukang.
"Kulo niku nembe mbangun omah Mas, mpun sesasi luweh, jangankan ke pasar Mas, wong nonggo wae ga sempat”,
tutur Kusmiyati kepada reporter pertapakendeng.com saat diwawancara.
"Aduan mereka itu menurut kami tidak berdasar dan menimbulkan fitnah, namun yang pasti, klien kami ini dirugikan baik materiil maupun immateriil”,
tandas tim Penasehat hukum.
"Jadi kami akan lapor balik!",
Pungkasnya.
(Sumadi)


0 Komentar