Orang yang Membiarkan Tanahnya Dikuasai Orang Lain Lebih dari 18 Tahun Dianggap Telah Melepaskan Haknya

NASIONAL - Orang yang membiarkan tanah miliknya dikuasai orang lain selama lebih dari 18 tahun dapat dianggap telah melepaskan hak atas tanah tersebut, berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Yurisprudensi ini, dengan putusan nomor 329 K/Sip/1957 tanggal 24 September 1958, menegaskan bahwa pemilik tanah yang membiarkan tanahnya dikuasai orang lain selama 18 tahun dianggap telah melepaskan haknya melalui rechtsverwerking (penerapan hukum yang memberikan hak kepada pihak lain karena penguasaan lama),. 


Penjelasan Lebih Lanjut:

Yurisprudensi Mahkamah Agung:

Yurisprudensi tersebut menjadi dasar hukum yang sering dijadikan rujukan dalam kasus sengketa tanah terkait penguasaan jangka panjang. 

Rechtsverwerking:

Konsep ini mengacu pada pemberian hak kepada pihak yang menguasai tanah secara sah selama jangka waktu tertentu, karena pemilik asli dianggap telah melepaskan haknya. 

Pengertian "Dikuasai":

Penguasaan tersebut dapat berupa pemanfaatan tanah secara fisik, seperti bertani, membangun, atau melakukan aktivitas lainnya yang menunjukkan kepemilikan efektif. 

Implikasi Hukum:

Jika seorang pemilik tanah membiarkan tanahnya dikuasai oleh orang lain selama lebih dari 18 tahun, maka orang lain tersebut dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut. 

Contoh Konkret:

Jika seseorang memiliki sertifikat tanah, namun selama 20 tahun tanah tersebut tidak dipergunakan, dikuasai, atau dikerjakan, maka pemilik sertifikat tersebut dapat dinyatakan kehilangan hak atas tanah tersebut. 

Landasan Hukum:

Peraturan Pemerintah (PP) juga mengatur mengenai penertiban tanah terlantar yang dapat menjadi dasar bagi penguasaan tanah oleh pihak lain yang telah lama menguasainya. 

Penertiban Tanah Terlantar:

PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Tanah Terlantar juga mengatur mengenai penertiban hak milik yang tidak dimanfaatkan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dipelihara, termasuk yang dikuasai oleh pihak lain selama lebih dari 20 tahun. 

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html