Nekat Edarkan Uang Palsu di Pengajian, Warga Demak Terancam 15 Tahun Penjara*

 *



*JEPARA* pertapakendeng.com.– Polres Jepara | Seorang pria berinisial AT (31), warga Desa Jetak, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan dan membelanjakan uang palsu di tengah kerumunan acara pengajian dan sholawatan Gandrung Nabi di Lapangan dekat Masjid At-Taqwa, Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, Jepara, Rabu malam (21/5/2025).


Aksi nekat pelaku terungkap setelah ia menggunakan uang palsu pecahan Rp20.000 untuk membayar jasa parkir, membeli es teh, hingga alas duduk. Semua dilakukan dengan modus yang sama: membayar harga murah dengan uang palsu pecahan besar agar mendapat kembalian uang asli.


Warga yang curiga terhadap uang yang dibayarkan oleh pelaku akhirnya menangkap dan menyerahkannya kepada aparat kepolisian yang tengah melakukan pengamanan acara. Pelaku sempat membelanjakan uang palsu sebanyak enam kali sebelum diamankan.


Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pelaku mengedarkan uang palsu secara sadar dan sistematis. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:


75 lembar uang palsu pecahan Rp20.000 dari berbagai seri tahun 2016 dan 2022,


Uang tunai Rp115.000 hasil kembalian dari penipuan,


Satu tas selempang hitam,


Kartu parkir, dan


Satu alas duduk plastik.



Pengungkapan ini turut melibatkan saksi-saksi dari warga setempat yakni KTN (25), IF (47), dan M (42) yang sempat menerima atau menyaksikan transaksi mencurigakan yang dilakukan pelaku.


Sementara itu, pelopor acara yang juga menjadi saksi awal, SM (27), warga Desa Ploso, turut memberikan keterangan kepada penyidik. Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Jepara untuk pengembangan lebih lanjut terkait asal-usul uang palsu tersebut.


Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Pesan Kepolisian:


Wakapolres Jepara mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menerima uang, terutama saat berada di keramaian dan malam hari. Bila menemukan uang yang mencurigakan, warga diminta segera melapor ke aparat berwajib.



Peliput : Petrus

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html