Langgar Aturan UU LLAJ, Puluhan Warga Desa Lubuk Kembang Bungo Berhentikan Mobil Tronton PT RAPP
Ukui Puluhan masyarakat Desa Lubuk Kembang Bungo beberapa waktu lalu memberhentikan atau tidak mengizinkan mobil tronton muatan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Jalan Aspal Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Diberhentikan atau tidak diizinkan mobil tronton muatan kayu akasia itu bukan tanpa alasan, hal merujuk atas kekecewaan masyarakat terhadap masuknya mobil tronton ke jalan aspal desa yang akan menyebabkan kerusakan jalan dan tidak sesuai dengan kelas jalannya.
Padahal sudah dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) mengatur kelas jalan yang dapat dilalui oleh kendaraan dengan kapasitas tertentu. Apalagi, Jalan aspal Desa Lubuk Kembang Bungo merupakan jalan golongan kelas III C yang hanya bisa dilewati kendaraan bermotor, mobil pribadi maupun mobil barang yang hanya berat maksimalnya 8 ton.
Salah seorang warga Desa Lubuk Kembang Bungo, Anto menyampaikan kekecewaan nya terhadap pihak mobil tronton perusahaan PT. RAPP yang memaksakan melewati jalan poros desa. Padahal sudah dilarang untuk tidak melintas di jalan aspal milik desa yang dibangun oleh APBD Kabupaten Pelalawan.
"Masyarakat sudah susah payah meminta ke Bupati Pelalawan H. Zukri untuk mengaspal jalan lingkungan Desa Lubuk Kembang Bungo. Ini malah perusahaan dengan tonnase mobil tronton dengan muatan kayu melintas jalan aspal tersebut," ujar Anto menyampaikan kekecewaan nya, Jum'at (23/5/2025).
Sementara itu, Kades Lubuk Kembang Bungo Ir H. Rusi Chairus Slamet mengatakan bahwa kemarin memang benar masyarakat protes dan memberhentikan atau sempat tidak memberikan izin mobil tronton bermuatan kayu akasia milik PT. RAPP.
"Ya, kemarin masyarakat protes pak, karena mobil tronton muatan melebihi tonase milik perusahaan PT. RAPP melintasi jalan aspal Desa Lubuk Kembang Bungo. Padahal jalan desa kita merupakan jalan kelas III C yang hanya bisa dilewati mobil barang kecil pak," ungkap Kades Lubuk Kembang Bungo.
"Truk tronton umumnya tidak diperbolehkan masuk ke jalan permukiman atau jalan desa karena berat dan ukuran truk tersebut dapat merusak jalan dan membahayakan warga," lanjut Kades Lubuk Kembang Bungo.
Ditambahkan Kades, buntut diberhentikannya atau tidak diizinkan melintas jalan desa, dua (2) unit mobil tronton milik PT. RAPP, puluhan masyarakat diajak mediasi oleh kapolsek ukui yang diadakan di kantor Desa Lubuk Kembang Bungo agar dua mobil tersebut dibiarkan lewat, dengan perjanjian mobil tronton PT. RAPP tidak lagi melewati jalan aspal Desa Lubuk Kembang Bungo.
"Ya, kemarin diajak mediasi antara pihak perusahaan dan pihak masyarakat, dan karena permintaan Kapolsek mobil tersebut dibiarkan lewat dengan janji pihak humas PT. RAPP sektor ukui, mobil tronton tidak akan lewat jalan aspal desa lagi. Saya kawatir masyarakat akan kembali memberhentikan mobil tronton PT. RAPP, apabila masih lewat, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait kelas jalan desa," tegas Kades Lubuk Kembang Bungo.
(Rojaman Gulo)
0 Komentar