Kegiatan Reses Anggota DPRD Kabupaten Jepara Hj.Esti Kismaning Setyowati Fraksi PKB.





JEPARA-, Selasa 13/05/2025, Reses adalah masa atau periode di luar waktu sidang resmi di mana anggota legislatif, di DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), melakukan kegiatan di luar gedung parlemen untuk berinteraksi langsung dengan konstituen Hj.Esti Kismaning Setyowati dari Komisi C Fraksi PKB di daerah pemilihannya di Dapil 2 (kecamatan Mlongo, Kecamatan Pakis Haji, Kecamatan Bangsri) di Dapilnya dan di dampingi oleh Suaminya Bp.H.Fatkun Najjar di Rumahnya di mulai pukul 14.30 hinga pukul 16.30. Tujuan reses adalah untuk menyerap aspirasi, mendengar keluhan, dan menindaklanjuti usulan dari masyarakat. 

Elaborasi,

Kegiatan di luar sidang.

Reses merupakan kegiatan yang dilakukan di luar waktu sidang resmi, yaitu saat anggota legislatif tidak sedang berada di gedung parlemen untuk sidang. 

Berinteraksi dengan konstituen.

Anggota legislatif melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihannya untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat, seperti pertemuan, dialog, 

Menyerap aspirasi.

Tujuan utama reses adalah untuk menyerap aspirasi, keluhan, dan usulan dari masyarakat terkait berbagai isu, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, 

Menindaklanjuti aspirasi.

Aspirasi yang diserap selama reses akan ditindaklanjuti dan diusulkan untuk dibahas dan dipertimbangkan dalam sidang parlemen,

Kewajiban anggota legislatifnya.

Reses merupakan bagian kewajiban anggota legislatif untuk menjalin komunikasi dengan konstituen dan mewakili aspirasi masyarakat. 

Masa reses di

DPRD, reses biasanya dilaksanakan 2 kali dalam satu tahun. 

Reses sebagai bentuk partisipasi masyarakat:

Reses juga merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan melalui wakil mereka di DPRD. 



 Reporter : Suprapto.

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html