Diduga Gelapkan Paketan Lebaran Oknum SR Dilaporkan Ke POLDA Jateng
SEMARANG- Rabu 07 Mei 2025 —Ketua PBH Pusat Bantuan Hukum Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Sukindar bersama Umiati dan Khosim datang di Polda Jateng Menyampaikan bahwa permasalahan yang dihadapi klien terkait kasus paketan lebaran kemarin uang sudah masuk ke oknum SR Sekitar 150 juta lebih untuk pemesanan paketan lebaran malah tidak ada kejelasan.
SR adalah teman Umiati sama-sama Bekerja di salah satu Pabrik di kawasan industri Wijaya Kusuma Semarang, mengaku awalnya paketan lebaran lancar dikirimkan, namun setelah memasuki paketan selanjutnya uang sudah dipenuhi diberikan ditransfer oleh Umiati dan Khosim tapi barang tidak kunjung datang hingga kini.
Kasus ini disampaikan kepada Sukindar Yang juga juga Ketua YLKAI Perlindungan Konsumen Kota Semarang, selaku Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang. Ia menyebut bahwa pelaku memang sudah tidak ada tidak ada itikad baik mengarah penyelesaian .
“Perbuatan SR terhadap Klien kami Umiati dan Khosim sangat tidak baik karena sudah mencoba dihubungi berkali-kali tidak merespon, sehingga kita harus datang ke rumah orang tuanya, tapi sama tidak ada kejelasan", ujar Sukindar.
Uang paketan lebaran tersebut diduga memang digunakan pribadi SR untuk senang-senang berdasarkan komunikasi klien dengan SR sebelum menghilang sempat ada pengakuan.
Umiati sebagai teman kerja tidak ada pikiran sampai sejauh itu, awalnya paketan lebaran yang awal sudah datang, harapannya yang selanjutnya bisa berjalan dengan baik. Ternyata uang yang sudah diberikan disalahgunakan.
Saat ini, perkaranya sedang ditangani oleh Polda Jateng di SPKT dengan tanda bukti pelaporan Polda Jateng Krimum untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketua LPKSM YLKAI Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Akhir Indonesia DPC Kota Semarang Sukindar, yang juga menjabat sebagai Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, menegaskan bahwa pihaknya bersama akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku SR bertanggungjawab terhadap klien kita atau proses hukum yang berlaku,” ujar Sukindar
(Skd)
0 Komentar