Urus Sertifikat Hilang di Kepolisian (SKTLK)
Untuk mengurus surat kehilangan sertifikat di kepolisian, Anda perlu melampirkan surat keterangan tidak dijaminkan di bank.
Dokumen yang perlu disiapkan
- Fotokopi sertifikat
- Surat pengantar dari BPN dan pemerintah desa setempat
- Surat keterangan tidak dijaminkan di bank
- Surat keterangan dari desa setempat yang menyatakan tanah tidak dalam sengketa
- Surat keterangan ahli waris dari desa
- Surat keterangan dari kantor pertanahan
- Surat dari media (koran dan radio)
- Akta jual beli/hibah/wakaf
- Foto copy an.pemilik tanah
- PBB asli + fc PBB terakhir
0 Komentar