Urus Sertifikat Hilang di Kepolisian (SKTLK)

Untuk mengurus surat kehilangan sertifikat di kepolisian, Anda perlu melampirkan surat keterangan tidak dijaminkan di bank. 

Dokumen yang perlu disiapkan 

  1. Fotokopi sertifikat
  2. Surat pengantar dari BPN dan pemerintah desa setempat
  3. Surat keterangan tidak dijaminkan di bank
  4. Surat keterangan dari desa setempat yang menyatakan tanah tidak dalam sengketa
  5. Surat keterangan ahli waris dari desa
  6. Surat keterangan dari kantor pertanahan
  7. Surat dari media (koran dan radio)
  8. Akta jual beli/hibah/wakaf
  9. Foto copy an.pemilik tanah
  10. PBB asli + fc PBB terakhir

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html