Putusan PTUN Semarang Hingga Kasasi Sengketa Tanah Negara Tlogorejo
Nomor Perkara 104/G/2022/PTUN.SMG (18/04/2023)
MENGADILI
DALAM EKSEPSI:
• Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;
DALAM POKOK SENGKETA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, No: MP.02.02/1 014-33.18/VIII/2022 tertanggal 25-8-2022, Lampiran: 9 lembar, Perihal: Perkembangan Pendaftaran Sertifikat Tanah;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut objek gugatan berupa Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pati, No: MP.02.02/1014-33.18/VIII/2022 tertanggal 25-08-2022, Lampiran: 9 lembar, Perihal: Perkembangan Pendaftaran Sertifikat Tanah
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk melanjutkan proses pendaftaran tanah negara bebas yang terl etak di Desa Tlogorejo RT. 05 RW. 01, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati sebagaimana tercantu m dalam berkas permohonan pendaftaran tanah yang telah Penggugat ajukan kepada Tergugat,
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Penggugat atas tan ah negara bebas yang terletak di Desa Tlogorejo RT. 05 RW. 01, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pa ti sebagaimana tercantum dalam berkas permohonan pendaftaran tanah yang telah Penggugat ajukan kan kepada Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar R p. 482.500,00 (empat ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
BERKAS BANDING
109/B/2023/PT.TUN.SBY
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat II Intervensi
- Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 104/G/2022/PTUN.SMG, tanggal 18 April 2023, yang dimohonkan banding;
- Menghukum Pembanding/Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250,000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) secara tanggung renteng;
Hakim Ketua: RIYANTO, S.H.
Hakim Anggota:
- M. ILHAM LUBIS, S.H., M.Η.
- Dr. BAMBANG PRIYAMBODO, S.H., M.Η.
H. SETIAWAN AMRY, S.H.
Senin, 27 Nov. 2023
544 K/TUN/2023
MENGADILI Menolak permohonan kasasi dari
- Pemohon Kasasi KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN PAΤΙ;
- Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Hakim Ketua: Dr. Yulius, S.H., Đś.Đť.
Hakim Anggota:
- Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H.
- Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.
- Mohamad Yusup, S.H.
- Rabu, 31 Jan. 2024
- Rabu, 31 Jan. 2024
- PUTUSAN KASASI
0 Komentar