Gila!!, Diduga Pungutan Uang SPP MAN 02 Pati Tembus Rp 2 Milyar/Tahun
PATI, JATENG- Para orang tua wali murid Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 02 Pati Jl. Ratu kalinyamat Gg. Melati II, Gawanan, Tayu Wetan, Kec. Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengaku dibebani membayar uang SPP sebesar Rp 140.000,- per bulan, atau Rp 1.680.000,- per tahun.
MAN 2 Pati memiliki total 1182 siswa. Dari jumlah tersebut, 389 siswa adalah laki-laki dan 793 siswa adalah perempuan. Dari jumlah tersebut, secara komulatif dugaan dana yang dihimpun secara melawan hukum berarti 1.680.000 kali 1.181 siswa, sehingga didapat angka mencapai Rp 1.984.080.000 (satu milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta delapan puluh ribu rupiah). Gila nggak ini?
Padahal pemerintah sudah mencanangkan wajib belajar dan program pendidikan gratis untuk jenjang pendidikan dasar.
Negara pun telah menggelontorkan dana bos untuk anak sekolah mulai dari kelas 1 hingga kelas 12 atau setara dengan sekolah menengah atas.
Hal ini diatur nomor 20 tahun 2003 dan peraturan menteri agama nomor 16 tahun 2020 untuk sekolah berbasis agama Islam atau madrasah.
Namun demikian masih ada sekolah sekolah yang tidak patuh dengan aturan tersebut demi kepentingan memperkaya diri sendiri maupun kelompok dengan mengesampingkan norma yang ada.
Ini sungguh perbuatan yang nyata melawan hukum dan harus segera dilakukan pengawasan, pemeriksaan dan penindakan, agar hak-gak rakyat dapat terpenuhi sebagaimana amanat undang-undang.
Apa yang dilakukan oleh Madrasah Aliyah Negeri 02 Pati ini apa bila benar adanya, adalah merupakan perilaku koruptif yang seharusnya pihak aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Negeri Pati, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kepala MAN 02 tersebut.
Karena dalam peraturan Satgas Saber Pungli jelas melarang Pungutan dalam bentuk apapun oleh lembaga pendidikan negeri yang sudah mendapatkan dana BOS, baik alasan LKS, uang seragam, uang SPP, uang gedung, termasuk uang piknik dan uang syukuran perpisahan atau pengambilan ijazah. Semua itu adalah Pungli atau Pungutan Liar yang masuk dalam kategori korupsi.
Dihimbau kepada APH, baik Kepolisian, Kejaksaan dan satgas Saber Pungli agar segera turun lakukan investigasi ke sekolah-sekolah maupun madrasah dan menindak secara tegas bagi lembaga pendidikan negeri yang masih menerapkan pungli.
Demikian pula pihak dinas pendidikan kabupaten maupun provinsi serta Kemenag untuk benar-benar melaksanakan tugas dalam pengawasan terhadap SMP dan SMA maupun Mts dan MAN.
(sumadi/Rusmin)
0 Komentar