Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Darlis M.Si.

PELALAWAN- Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan belum mengumumkan jumlah pasti tenaga honorer yang dirumahkan hingga Jumat (14/2/2025).


Sejak awal isu tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Pelalawan dirumahkan mencuat ke permukaan, jumlahnya belum final disampaikan BKPSDM.

Hanya saja, pegawai honor yang diberhentikan yakni yang bekerja kurang dari dua tahun di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab.

Jika dihitung mudur berarti Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang diangkat setelah 6 Januari 2023. 

Tenaga non ASN dikurangi berdasarkan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan Tengku Zulfan dengan nomor 800.1.13.2/BKPSDM/2025/171 tentang penataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pelalawan.

SE ini merupakan turun dari keputusan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan) yang sebelumnya diterbitkan pemerintah pusat.

"Sampai sekarang masih ada OPD yang belum menyetorkan nama dan jumlahnya. Memang itu harus hati-hati dan sesuai data yang ada," ungkap Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis M.Si kepada..  

(S.waruhu)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html