Hearing di Komisi II DPRD Pelalawan, IPMP Akan Kawal Mafia Hutan TNTN

PELALAWAN- Hearing di komisi II DPRD Pelalawan, IPMP Akan Kawal Mafia Hutan TNTN, Asnol Sebut Balai TNTN 

Atas:Abdul nasib dan Sunardi, Bawah: Heru Sutmantoro, S.Hut

facebook sharing buttontwitter sharing buttonwhatsapp sharing buttontelegram sharing button

Harian Suluh-Rapat Kerja Komisi II DPRD Pelalawan bersama Ikatan Pemuda Milenial Pelalawan (IPMP), Balai Taman Nasional Tesso Nilo ( TNTN), Dinas Perkebunan dilaksanakan di Gedung DPRD Pelalawan, Senin 10/02/2025

Rapat dipimpin langsung oleh ketua Komisi II Abdul Nasib, SE didampingi oleh Sunardi dan Asnol Mubarak.

Perwakilan dari TNTN diwakili oleh Heru Sutmantoro, S.Hut, MM selaku kepala balai TNTN didampingi beberapa anggota.Sementara dari dinas Perkebunan kabupaten Pelalawan hadir Akhtar, SE. Sementara itu Riyan Ade Putra, selaku ketua IPMP, didampingi oleh tim Hukum Nolis Hadis, S.H serta Jaka Saputra dan Odi Kecuk.

Riyan Ade Putra dalam penyampaiannya bahwa kegiatan hari ini buntut dari keresahan yang dirasakan oleh kawan - kawan Pemuda Milenial terhadap berita viral yang mana mobil peron milik Marpaung yang berada di dusun Toro desa Lubuk Kembang Bunga kecamatan Ukui tertangkap di kabupaten Kuansing dalam sidak yang dilaksanakan oleh Bupati Kuansing Dr. H Sudirman Amby, MM.

"Kenapa kami sepakat membawa hal ini ke DPRD Pelalawan karena kami percaya bahwa perwakilan kami disini akan melakukan hal yang terbaik dalam memutuskan perkara, karena buah Sawit yang dibawa Marpaung diduga merupakan buah ilegal yang berada di kawasan TNTN Pelalawan jadi kami ingin tau izin apa yang dimiliki oleh peron Marpaung, Wily dll sehingga berani mendirikan peron dan menjual buah sawit ilegal tapi sayangnya kami tidak melihat adanya perwakilan pemilik peron yang hadir sehingga kami merasakan kekecewaan" Ungkap Pria yang juga akrab disapa Ade Bayo ini.

Ade juga menyindir PT RAPP yang memberikan akses kepada pemilik kebun sawit yang diduga buahnya buah ilegal sehingga menyeberang ke kabupaten Kuansing.

"PT RAPP juga terlihat adanya pembiaran karena kami menduga jalan yang dilalui merupakan jalan koridor RAPP, seharusnya jangan biarkan mobil pengangkut buah ilegal ini menyeberang ke kabupaten tetangga", Terang Ade Lagi.

Terakhir ade mengatakan IPMP akan mengawal persoalan ini hingga tuntas.

"Kami akan mengawal hingga tuntas persoalan di TNTN karena penjelasan dari kepala taman ada 'pemain besar' yang sulit ditangkap di TNTN" Tutup Ade Bayo.

Sementara itu Heru Sutmantoro, S.Hut saat rapat mengatakan sudah ada 50 ribu Ha lahan yang sudah masuk agenda Undang - Undang Cipta Kerja.

"Masalah di TNTN sebenarnya masalah rumit dari 81 ribu hektar 50 ribu diprediksi masuk dalam UUCK dan menjadi satu - satunya taman nasional yang perambahannya sangat masif dan kita merasa hanya bergerak sendiri dan sebenarnya itu tidak bisa dan posisi saya selalu disalahkan karena untuk menyelamatkan TNTN itu sangat sulit. apa yang ada dalam berita bahwa ninik mamak menjual lahan itu memang ada sehingga banyak pendatang yang hadir bahkan ada yang pakai bus" Ungkap Heru pada saat hearing.

Heru menambahkan dirinya mengatakan ada mafia besar yang bermain di TNTN sehingga persoalan menjadi rumit.

"Selama ini ada kekuatan besar didalam tersebut sehingga sangat sulit ditertibkan seperti mantan pangdam Papua dan sirus sinaga menjadi kekuatan besar disana, saya sudah data kisaran 300 milyar perbulan ada putaran sawit disana" Tutup Heru.

Dalam agenda hearing tersebut Akhtar, SE kepala dinas Perkebunan dan Peternakan juga menyampaikan pandangan terhadap TNTN.

" Kami belum bisa bertindak kesana karena mereka memang benar benar belum ada mengurus izin ke kami" Ujar Akhtar singkat.

Asnol Mubarak anggota DPRD Pelalawan yang saat menyampaikan pandanganya sangat geram karena adanya polisi kehutanan dan petugas TNTN namun perambahan masih tetap masif.

"Saya kira kalian( Balai TNTN,Red) mati angin karena sudah ditugaskan namun perambahan tetap masih berlanjut" 

(Arpin Waruwu)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html