Travel RIMBA RAYA Tidak Sesuai Standart atau janji Konsumen Merasa Di Kecewakan.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Berdasarkan Pasal 19 UUPK, pelaku usaha diwajibkan untuk memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh konsumen akibat layanan yang tidak sesuai standar atau janji.
Namun, sejumlah laporan menyebutkan bahwa konsumen Travel Rimba Raya merasa dirugikan karena layanan yang tidak memenuhi ekspektasi, termasuk keterlambatan, kondisi kendaraan yang tidak layak, hingga pembatalan perjalanan tanpa kompensasi.
Salah satu konsumen yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, "Kami sudah memboking untuk layanan, tapi tidak mendapatkan yang dijanjikan. Tidak ada tanggung jawab dari pihak Travel Rimba Raya untuk mengganti kerugian kami."
Permasalahan ini menunjukkan potensi pelanggaran terhadap Pasal 19 UUPK yang mengharuskan pelaku usaha untuk memberikan solusi atau ganti rugi, baik berupa pengembalian uang, penggantian barang, atau kompensasi atas kerugian waktu.
Di sisi lain, UULLAJ juga mengatur tanggung jawab operator transportasi darat untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Jika terbukti melanggar, Travel Rimba Raya tidak hanya menghadapi tuntutan dari konsumen, tetapi juga berpotensi dikenai sanksi hukum.
Pelanggaran ini dapat mencoreng reputasi perusahaan dan menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan transportasi darat.
Konsumen dihimbau untuk terus mengawasi hak-haknya sebagai pengguna layanan dan melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau otoritas terkait.
Di sisi lain, pihak Travel Rimba Raya diharapkan segera memberikan klarifikasi dan penyelesaian yang memuaskan guna menjaga hubungan baik dengan konsumennya.
Kepercayaan konsumen adalah aset utama dalam bisnis transportasi. Apakah Travel Rimba Raya akan segera bangkit dari polemik ini dan membuktikan komitmennya terhadap pelayanan berkualitas?
Suprapto.
0 Komentar