Tak Kapok, Lagi-lagi SMPN 1 Kayen Diduga Tarik Iuran Uang Gedung Pada Para Siswa

PATI- Pungutan uang gedung untuk siswa SMP dilarang, meskipun dengan alasan sudah ada kesepakatan dalam rapat komite sekolah. Pasalnya, komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid. Larangan ini tercantum dalam Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. 

Selain itu, pungutan juga dilarang dikaitkan dengan persyaratan akademik, penilaian hasil belajar, dan kelulusan peserta didik. 

Jika komite sekolah ingin menghimpun dana, maka dana tersebut harus berupa sumbangan atau bantuan. Sumbangan dapat berupa barang, uang, tenaga, atau jasa yang diberikan secara sukarela. 

Pelaku pungli dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Namun demikian masih banyak sekolah yang membandel dan tetep menarik pungutan kepada siswa atau wali murid, dengan alasan dana untuk perbaikan gedung atau uang gedung.


Di SMP Negeri 1 Kayen contohnya. Para orang tua wali murid mengaku keberatan atas penarikan uang pungutan yang dikenakan oleh pihak sekolah. Para wali murid ini mengaku diminta iuran sebesar Rp 200 ribu rupiah hingga Rp 400 ribu rupiah dengan alasan untuk uang gedung sekolah. 

"Anu mas, anak Kulo niku kelas kaleh, ditarik urunan tigang atus, lha seng kelas setunggal urunanae sekawan atus, terus ponakan Kulo kelas tigo niku mbayar rong atus mas", demikian beber Sumi (nama samaran), ibu salah seorang siswa SMPN 1 Kayen.

"Seng narik niku Bu TU Sekolah mas, anak Kulo niku nganti isin sekolah sebab dereng kuat mbayar kok mas", imbuh Sumi memelas.

Sumi menuturkan secara polos dengan logat Jawa. Dia mengatakan bahwa anaknya kelas II (dua) maksudnya kelas VIII dikenakan iuran sebesar Rp 300.000,-, sedangkan yang kelas VII disuruh bayar sebesar Rp 400.000,-, lalu keponakannya yang kelas IX diwajibkan bayar iuran sebesar Rp 200.000,-. 

Ini adalah budaya dan perilaku koruptif, dimana negara secara terang-terangan Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama berperang melawan tindak pidana korupsi. Selain itu, bahwa korupsi adalah merupakan musuh bersama.

Karenanya, baik undang-undang 31 Tahun 1999 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, maupun Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) yang bertugas untuk memberantas pungutan liar yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016, memberikan kewenangan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap perilaku koruptif di segala institusi dan birokrasi. Untuk selanjutnya, bagi masyarakat yang mendapati perilaku praktik korupsi supaya segera melaporkan ke Satgas Saber Pungli maupun KPK.

Bahkan presiden akan memberikan hadiah sebesar Rp 200 juta bagi warga yang melaporkan pejabat negara yang melakukan korupsi. Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pungli melalui website saberpungli.lapor.go.id.

Suakaindonesia.com, edisi 12/08/2021, telah menemukan dugaan pungli di SMPN 1 Kayen, dengan memuat berita dengan judul, "SMP N 1 Kayen Wajibkan luran Dari Rp 600.000 Hingga Rp 800.000 Pada Setiap Siswa", dengan link (https://images.app.goo.gl/d5CjCTGRe4w5848Y7), dan di awal 2025 ini ditemukan lagi dugaan pungli tersebut di sekolah yang sama.

Lalu attitude alumni jebolan sekolah yang membudayakan tarik iuran pungli kepada siswanya akan jadi apa? Buah jatuh tak akan jauh dari pohonnya.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html