Pemdes Gamong Kudus Ajak Komisi C DPRD Kudus Dan Penggiat Lingkungan Atasi Sampah
Noryanto Kepala Desa (Kades) Gamong mengatakan, Pemdes Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus berkomitmen untuk pengelolaan dan pemrosesan sampah di tempat pengelolaan sampah (TPA) Desa Gamong.
"Kami dari Pemdes Gamong sangat prihatin dalam situasi dan kondisi seperti ini, apalagi saat penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Tanjungrejo ditutup pada (16/1) kemarin," kata Noryanto Kades Gamong pada Selasa, 28 Januari 2025 dilokasi TPS Desa Gamong.
Lebih lanjut Noryanto menambahkan, Pemdes Gamong telah menyiapkan lahan 2.000 meter persegi untuk tempat sampah di Desa Gamong dan sudah kami bangun untuk tembok pembatas.
Minggu kemarin juga sudah kami lakukan sosialisasi warga Desa Gamong dengan menghadirkan Dinas PKPLH yang dihadiri Bu Ning, dengan menyampaikan ke warga agar sampah bisa dipilah dan pilih oleh warga untuk dipisahkan yang organik dan anorganik
"Sudah kami sediakan lahan 2.000 meter persegi untuk tempat sampah tersebut, kemarin kami juga sudah mengumpulkan warga untuk sosialisasi agar sampah bisa dipilah oleh warga untuk dipisahkan yang organik dan anorganik," imbuhnya.
Pada hari ini tempat sampah kami, ditinjau DPRD Kudus Komisi C Pranoto, Safuan, dan komisi B Bisyri serta penggiat lingkungan Edy Kenzo dari Pemalang, Boma dan Rembang.
"Semoga dengan hadirnya para Dewan Kudus dan penggiat lingkungan dari luar kota, pengelolaan dan pemrosesan sampah di Desa Gamong bisa lebih baik dan dapat bernilai ekonomi, serta tidak berdampak pada pencemaran lingkungan sekitar," pungkasnya.
Sementara itu, Edy Kenzo penggiat lingkungan dari Pemalang mengatakan, sebenarnya persoalan sampah ini tidak hanya terjadi di Kudus saja, melainkan ada 306 Kabupaten/Kota di Indonesia yang mengalami persoalan sampah.
"Cuma yang kemarin di Demo oleh masyakarat itu Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Kudus," katanya.
Lebih lanjut Edy menambahkan, bahwa saat ini Open Dumping (sampah ditumpuk tanpa ada pemrosesan lebih lanjut), sekarang ini tidak diperbolehkan oleh kementrian lingkungan. Makanya saat ini harus dilakukan pemrosesan agar sampah tersebut dapat didaur ulang yang bernilai ekonomi.
Oleh karenanya dari pihak pemerintah Desa Gamong yang telah menyediakan tempat sampah ini bisa dijadikan tempat pemrosesan akhir dari sampah warganya, sehingga sampah ini tidak menumpuk dan menyebabkan bau tidak sedap serta menyebabkan timbulnya berbagai penyakit akibat limbah Lindi yang dihasilkan dari sampah yang menumpuk tadi.
Dirinya berharap Desa Gamong bisa mengatasi masalah sampah dengan baik, dan berharap desa Gamong bisa menjadi percontohan desa lain dalam hal pengelolaan sampah yang menjadi momok bagi masyarakat.
"Tadi telah disampaikan bahwa Pemdes Gamong berkomitmen untuk atasi sampah di desanya untuk diproses dan kelola agar lebih bermanfaat dan tidak merusak lingkungan sekitar," tutup Edy.
Sementara itu, Pranoto Wakil Ketua Komisi C DPRD Kudus mengatakan, kami dari Komisi C serius dalam mengatasi persoalan sampah yang ada di Kabupaten Kudus.
Lebih lanjut Pranoto menambahkan, terkait pengelolaan sampah ditingkat desa ini penting. Dengan adanya pengelolaan sampah atau TPA mandiri, beban TPA Tanjungrejo Kudus dapat berkurang.
Desa-desa perlu memiliki TPA mandiri yang dikelola dengan baik. Sosialisasi terkait pengelolaan sampah ditingkat rumah tangga juga harus ditingkat.
"Kami hadir ditempat pembuangan sampah di Desa Gamong kali ini, dalam rangka mencari solusi penanganan dan pengelolaan sampah agar masalah sampah ini bisa teratasi cukup di Desa saja tidak sampai di TPA Tanjungrejo," imbuhnya.
Mengenai anggaran dari APBD Kudus, dirinya berharap kerjasama yang baik dari semua pihak dalam pelaksanaan pengelolaan sampah di Kota Kretek.
Dalam kegiatan ini kami baru dalam tahap peninjauan lokasi. Namun hal tersebut telah kami komunikasikan dengan berbagai stakeholder, jikalau anggaran dari APBD Kudus tidak memungkinkan, maka akan kami ambilkan dari dana aspirasi.
"Jika regulasinya memungkinkan maka pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan alat pengelolaan sampah tahun 2025 ini akan segera kami laksanakan," ujarnya.
Kami juga berharap Desa Gamong nantinya punya TPA mandiri yang mampu mengelola dan memproses sampah dengan memilah sampah organik dan anorganik dengan alat dan bisa menjadikan proses sampah ini bernilai ekonomi.
"Dengan adanya Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang ada disini, akhirnya dapat menambah para pekerja dan pemrosesan sampah bisa jadi sesuatu yang dapat didaur ulang dan bernilai ekonomi," pungkasnya.
(Luq)
0 Komentar