Para Petani Desak BBWS Bongkar Wangkong di Sepanjang Kali Suwaru, Sangat Mengganggu

DEMAK- Para Petani desa Kedung Mutih kecamatan Wedung, Desak BBWS Pemali Juana supaya membongkar Wangkong di Sepanjang Kali Suwaru yang mencapai 11 titik pemasangan. Hal ini karena dirasa Sangat Mengganggu aktivitas para petani. 

Reporter pertapakendeng.com mencoba melakukan penelusuran ke lokasi pemasangan wangkong, di kali Suwaru, desa Kedung karang, kecamatan Wedung Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Selasa, 21/02/25.

Perjalanan dimulai pukul 13.50 WIB.

Jarak tempuh dari desa menuju kali Suwaru sekitar 1,6 KM. Lebar Jalan menuju Lokasi yang terdapat pemasangan wangkong (Impes) yang Diduga ilegal, hanya 2 m, yang tidak bisa dilalui kendaraan roda empat. Sepeda motor pun, kalau berpapasan atau simpangan, harus berhati-hati karena sempitnya jalan, bisa tercebur masuk tambak garam.

Reporter Pertapakendeng.com bersama tim anggota GJL dan BPAN LAI sebanyak 7 orang ditambah seorang petani desa Kedung mutih sebagai sumber, akhirnya sampai di kali Suwaru setelah menempuh perjalanan sekitar 15 menit karena sulitnya Medan.

Warga desa Kedung Mutih, terutama para petani, nahkoda penarik garam, serta para pengusaha tengkulak garam, mengeluh dan mengadu ke kantor BPAN LAI DPD Jateng di Demak, perihal telah terdapat pemasangan Wangkong (Impes), alat semacam wareng yang dipasang di tengah sungai sepanjang lebar kali, di tengahnya dipasang alat semacam pidet (bubu), ini menangkap ikan.

Impes atau Wangkong ini sudah dipasang sejak dua tahun lalu sejak kali tersebut disewakan oleh pihak BUMDes desa Kedung Mutih, dengan diketahui Kepala Desa. 

Semula kali ini dimanfaatkan oleh para petani dan para buruh angkut garam menuju depo menggunakan perahu, dengan mesin Honda 5 PK. Namun pemasangan wangkong tersebut akhirnya menjadi hambatan bagi para petani untuk mengangkat hasil tambak garam menuju gudang pengepul garam di desa. 

Tak jarang, akibat Wangkong yang melintang di tengah kali yang jumlahnya mencapai 11 Wangkong tersebut, para nahkoda perahu tersangkut wangkong dan berakibat perahu terbalik bersama garam hasil panen sekitar 50/60 karung garam. Dengan kerugian mencapai 7 juta bila harga garam sedang tinggi di kisaran Rp 2.500, kerugian ini ditanggung oleh nahkoda perahu yang mengemudikan.

Para nahkoda ini bekerja sebagai buruh terhadap para pemilik perahu, yang notabene perahu tersebut bukan milik sendiri.

Warga desa terutama para petani tambak garam maupun ikan, sangat berharap agar pihak BBWS selaku pemegang otoritas, untuk menertibkan perilaku para oknum yang dinilai sangat merugikan petani, karena memang kali tersebut dibuat untuk aliran sungai dan sebagai sarana Lalu Lintas pengangkut hasil tani.

"Semenjak ada Wangkong itu pak, banyak perahu yang mengangkut hasil tani garam itu terbalik, perahu dan garamnya karam pak, rugi kita", ujar Ulul Albab petani desa Kedung Mutih.

Sedangkan Yoyok Sakiran, Ketua DPD BPAN LAI Jateng menganggap bahwa pihak BBWS harus menertibkan dan memberi sanksi tegas kepada para pelaku pemasangan alat penangkap ikan yang tidak dilengkapi izin.

"Ini kan merugikan dan mengganggu fasilitas umum, ini harus ada tindakan tegas dari BBWS yang punya otoritas, ini kan pidana?, BBWS jangan diam dong!!, jangan-jangan malah ada main mata, kan petani jadi korban?", tandas Yoyok Sakiran.

Sebenarnya pihak Dirjen Sumber Daya Air BBWS Pemali Juana sudah mengirimkan surat edaran kepada masih-masing kepala desa di sepanjang kali tersebut, perihal larangan, Memanfaatkan Tanah Dan Bangunan Milik Negara Tanpa Izin.

Ketentuan Pelanggaran:

KUHP Pasal 167 Pidana Kurungan 9 Bulan Penjara, KUHP Pasal 389: Pida Pidana Kurungan 2 Tahun 8 Bulan Penjara, KUHP Pasal 551 Dihukum Denda.

Apapun itu, apabila berdampak mengganggu dan merugikan kepentingan umum harus ditertibkan dan penindakan dari yang berwenang.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html