Meskipun Damai Antara PP dengan GRIB Dicapai, Munaji Tetap Diproses Hukum

Blora, 15 Januari 2025 – Pemerintah Kabupaten Blora berhasil memediasi konflik antara dua organisasi masyarakat (ormas) besar, Pemuda Pancasila (PP) Blora dan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Blora. Dalam pertemuan yang berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, ketua MPC PP Blora Munaji dan ketua GRIB Jaya Blora Sugianto menandatangani pernyataan damai, disaksikan langsung oleh Bupati Blora Arief Rohman dan sejumlah pejabat tinggi.


Namun, meski kesepakatan damai telah dibuat, proses hukum atas dugaan pelanggaran yang melibatkan kedua pihak tetap berlanjut. Ketua GRIB Blora, Sugianto, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya menghormati jalannya proses hukum. "Kesepakatan damai sudah dibuat, tetapi proses hukum tetap berjalan," tegasnya.

Dalam pernyataan yang disepakati, terdapat lima poin utama:


1. Mendukung TNI dan Polri 

        dalam menjaga keamanan            dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


2. Menghindari gesekan antaranggota ormas PP Blora dan GRIB Blora.


3. Mengedepankan dialog dan musyawarah untuk mufakat.


4. Menciptakan situasi yang kondusif tanpa pengerahan massa atau konflik.


5. Siap menerima proses hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.


Jerat Hukum untuk Munaji


Menurut informasi dari Kasat Reskrim Polres Blora, Iptu Slamet, pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti, termasuk unggahan media sosial yang diduga memicu konflik. "Kami sedang memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti. Proses penyelidikan terus berjalan," jelasnya.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Munaji dan pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) yang melarang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman hukuman maksimalnya mencapai enam tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp1 miliar.


Selain itu, jika terbukti menghasut atau melakukan tindakan kekerasan, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dapat diterapkan dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. 


Meski kesepakatan damai diapresiasi, proses hukum harus tetap menjadi prioritas. Aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas dan tidak terpengaruh oleh kesepakatan yang bersifat informal. Proses hukum yang adil dan transparan adalah kunci untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang merasa kebal hukum.


Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar konflik serupa tidak terulang, demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kabupaten Blora.

(Bambang)

Kaperwil Jateng 

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html