Mafia Solar Jepara: Beraksi Bebas, Abaikan Hukum Demi Kantong Sendiri!

JEPARA- Penyelundupan BBM bersubsidi jenis bio solar di Jepara kian menjadi-jadi. 

Truk-truk besar, Isuzu Panther yang dimodifikasi, hingga Colt T bak terbuka bebas berkeliaran mengisi solar bersubsidi menggunakan jerigen di SPBU. 

Bahkan, sebuah truk bermuatan solar terguling di Jalan Raya Jenggotan, Kecamatan Kembang, akibat membawa muatan berlebih. Solar tumpah, membanjiri jalan dan menyebabkan kemacetan panjang.

Aktivitas ilegal ini berlangsung setiap hari, menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. 

Para pelaku yang diduga membawa solar ke tempat penampungan ilegal terus beraksi tanpa rasa takut, seolah kebal terhadap ancaman hukum yang berlaku.

Padahal, pembelian dan penjualan kembali BBM bersubsidi tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

Pelaku dapat dipenjara hingga enam tahun dan didenda maksimal Rp 60 miliar. Sayangnya, ancaman ini tampak tidak efektif menghentikan para mafia solar.

Masyarakat Jepara yang geram berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan segera memberantas praktik ini. 

"Para penyelundup solar semakin berani, merugikan rakyat kecil yang seharusnya berhak menikmati subsidi. Jangan biarkan mereka terus leluasa memperkaya diri sendiri," ungkap seorang warga.

Jepara membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar janji. Saatnya hukum ditegakkan untuk mengakhiri kejahatan ini!

Peliput : Petrus edan

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html