LSM APRI Turunkan Tim Infertigasi Dugaan Penyerobotan Tanah Pasar Purwo Desa Teloyo

KLATEN - Polemik berkepanjangan terkait sengketa tanah Pasar Purwo Raharjo, Desa Teloyo Kecamatan Wonosari, terus menarik perhatian dari berbagai kalangan dan banyak pihak. 


Kali ini (06/01/25) sekitar pukul 11.00 WIB, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) APRI (Amanat Penggerak Rakyat Indonesia) yang mendengar kabar tersebut, mencoba investigasi dan klarifikasi ke berbagai pihak. Informasi didapat, bahwa Tanah tersebut semula adalah sawah yang hingga saat ini sertifikat kepemilikan tanah masih atas nama Almarhum Slamet Siswosuharjo. 

Melalui Ketua Umumnya, Ichwanto dan juga Waketum M Soleh, yang juga turut serta beberapa media online, menyambangi pasar yang beralamat di Babadan, Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

Di Lokasi yang berbatasan dengan Kabupaten Sukoharjo tersebut, tim investigasi bertemu dengan Purwanto, Kepala Desa Teloyo. Purwanto menjelaskan bahwa tanah tersebut dulu telah terjadi tukar guling.
"Asal-usul tanah yang sekarang telah berkembang menjadi pasar tersebut, dahulu telah terjadi kesepakatan tukar guling antara pemilik dengan desa mas", terang Kades Purwanto.

Namun pertanyaan besar muncul, kenapa hingga investigasi ini, sertifikat masih dibawa oleh ahli waris, yakni Sri Mulansih anak nomor sembilan dari sembilan bersaudara, ahli waris dari almarhum Slamet Siswosuharjo.

Saat disinggung bukti-bukti bahwa pernah terjadi tukar guling, Lurah Purwanto menjawab tidak tahu.
"Saya tidak tahu menahu kalau soal itu mas, karena saat terjadinya tukar guling tersebut saya belum menjabat sebagai Kepala Desa", terang Purwanto lebih lanjut.

Kemudian Lurah Purwanto juga menjelaskan, terkait kenapa hingga saat ini pasar Purwo Raharjo dikelola oleh pihak Desa Teloyo, itu karena berdasarkan keputusan pengadilan hingga Mahkamah Agung melalui PK Peninjauan Kembali, memutuskan memenangkan gugatan pihak Desa Teloyo pada tahun 2020, setelah Desa Teloyo mengajukan gugatan terhadap Ahli Waris. 

Dia menambahkan, bahwa pada Tahun 1967, tanah yang menjadi pasar tersebut dikelola oleh pihak Disperindagkom dan dibagi hasil dengan pihak Desa Teloyo.

 Saat disinggung terkait apa keuntungan yang didapat dari pemilik sah tanah tersebut, Purwanto hanya menjawab singkat.
"Kurang tau kalau kejadian sejarah masa lalu mas", jawab Purwanto Singkat.

Namun di balik jawabannya tersirat seolah-olah menutupi kejadian yang sebenarnya.

Kemudian LSM APRI menyambangi salah satu Ahli waris Sri Mulansih di rumahnya yang tidak jauh dari lokasi pasar. Tim Disambut dengan baik dan dipersilahkan untuk berbincang-bincang, dari Sri Mulansih menjelaskan bahwa sengketa pasar yang awal mulanya di tahun 1967 desa Teloyo pada saat itu meminjam tanah yang awalnya adalah sawah warisan turun temurun dari keluarganya. 

Akan tetapi dengan berjalannya waktu tanah yang kemudian berkembang dan menjadi pasar tersebut dikuasai pihak Desa Teloyo sepihak dan merekayasa seolah-olah telah terjadi tukar guling, padahal sampai saat ini belum pernah ada tukar guling. 

Dikarenakan hingga saat ini tanah tersebut masih atas nama Almarhum Slamet Siswosuharjo dan masih dipegang ahli waris. Meskipun sudah ada putusan pengadilan yang memenangkan pihak Desa Teloyo, akan tetapi BPN Klaten tidak dapat melakukan peralihan hak dari Almarhum ke Desa Teloyo. Hal ini dikarenakan, apabia pihak Desa Teloyo ingin merubahnya harus mendatangkan kesembilan ahli waris. 

Perlu di garisbawahi, bahwa kasus tanah sengketa yang saat ini pihak waris kembali mengajukan gugatan yang prosesnya masih berjalan di Pengadilan Negri Klaten. 

Dari Investigasi dan pengumpulan bukti-bukti didapat kesimpulan, bahwa tanah tersebut masih dalam sengketa, namun, bagaimana bisa pasar tersebut dibangun dengan dana yang bersumber dari APBD? Bukankah ini merugikan keuangan Daerah?

Banyak campur tangan dari berbagai pihak untuk menguasai tanah tersebut. Kejanggalan demi kejanggalan juga didapat dari keterangan Desa melalui Lurah Purwanto dengan keterangan ahli waris melalui Sri Mulansih saling bertolak belakang.

Ichwanto, Ketua LSM APRI berjanji akan terus mengawal kasus tersebut, pasalnya, melihat dan menganalisis dari berbagai temuan dinilai terdapat kezoliman penguasa di masa lalu. Dia juga akan terus memonitor permasalahan sengketa tanah ini. Menurutnya, apapun itu, pada prinsipnya bahwa penyerobotan tanah tidak dibenarkan dalam undang-undang. 

LSM APRI mendesak kepada penguasa Desa Teloyo, agar segera mengembalikan tanah tersebut kepada ahli waris.

"Kita akan terus kawal kasus ini sampai tuntas, kita akan laporkan penyerobotan tanah ini ke pemerintah pusat agar menjadi atensi ke Presiden", pungkas Ketua LSM APRI.

 (Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html