Kasihan!!! Warga Menangis Kena Pungli PTSL Oleh Oknum Kepala Desa, Sertifikat Gagal Diterima
Dirinya mengaku telah menyerahkan uang jutaan rupiah kepada Kepala Desanya, namun sampai berita ini tayang belum terealisasi, dan sertifikat belum diterima, Sabtu (4/1/2025).
Dalam keterangannya, Karyati menceritakan Ikhwal kejadian sertifikat masal atau Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang diduga terjadi pungutan liar oleh oknum perangkat desa atau lurah (MRK) setempat", ucapnya.
"Saya sudah setor uang sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) kepada (RKM) selaku perangkat desa atas perintah Kepada Desa di tahun 2017 sampai sekarang 2025 sertifikat tidak jadi, waktu dulu selesai daftar selang dua tahun berjalan uang sudah saya minta tapi pelaku selalu menjanjikan bahwa sertifikat pasti jadi", terangnya pada awak media.
Namun setelah rumor ramai berkembang di masyarakat, istri kepala desa Kedunguter mendatangi Karyati (korban sertifikat gagal), untuk meminta maaf dan memohon supaya mau menerima uang 5 juta sebagai pengembalian pembayaran sertifikat yang belum diberikan. Namun dalam hal tersebut, Karyati menjawab singkat bahwa persoalan tersebut sudah diserahkan sepenuhnya kepada Yoyok Sakiran, ketua LAI Jawa Tengah.
Sementara itu Kepala Desa Kedunguter (RKM) saat dikonfirmasi awak media tidak menjawab.
Yoyok Sakiran saat dikonfirmasi oleh awak media terkait persoalan tersebut menjelaskan, bahwa sertifikat PRONA itu gratis.
"Pembagian sertifikat gratis melalui program PTSL merupakan Program Nasional Agraria (Prona), yang merupakan program andalan mantan Presiden RI Joko Widodo, seharusnya di bawah Badan Pertanahan Nasional yang diperuntukkan bagi masyarakat secara gratis, namun kenyataannya masyarakat harus merogoh uang puluhan juta rupiah", ujarnya.
Yoyok membenarkan memang ada warganya yang diduga menjadi korban pungli oleh oknum kepala Desa Kedunguter.
"Perkara ini akan saya tindak lanjuti untuk membuat aduan laporan kepada aparat penegak hukum setempat, biar ada kepastian hukum dan keadilan buat Karyati selaku pihak yang dirugikan", tandasnya.
(Tarso, Agus, Peyok)
0 Komentar