Ditemukan Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Gudang Penimbunan Jati Wetan
KUDUS- Ditemukan diduga tempat penimbunan bahan bakar solar bersubsidi di wilayah desa/ dukuh Barisan Jati Wetan kecamatan Jati kabupaten Kudus, letak penimbunan solar diduga ilegal tersebut berada di jalan masuk dari Traffic light jalan lingkar Kudus kurang lebihnya 1 km ke selatan. (21/01/2025).
Dari pantauan awak media, penimbunan barang haram tersebut menurut keterangan warga sekitar di lokasi mengatakan bahwa tempat lokasi di desa Jati Wetan dukuh Barisan beroprasi sejak dua bulan lalu dan bosnya bernama Dida. "Itu sering ada truk keluar masuk, orang bilang untuk timbunan solar, kepunyaan mas Dida katanya," ujar salah satu warga tak jauh dari tempat tersebut. "Setahu saya sudah sekitar dua bulan du situ mas," imbuhnya.
Ada 5 kempu sudah terisi penuh 4 kempu dan yang 1 kempu baru setengah isinya, masing masing kempu berkapasitas 1.000 liter.
Penimbunan bahan bakar solar bersubsidi seakan menjadi masalah klasik yang sulit diselesaikan, pihak APH (Aparat Penegak Hukum) seakan tutup mata melihat adanya bisnis ilegal yang merugikan masyarakat tersebut.
Pelaku penimbunan solar dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Pemerintah juga menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(Tim)
0 Komentar