Baru Seminggu Rehabilitasi Aspal Jalan Desa Semat Sudah Mengalami Kerusakan, Dinilai Tak Sesuai Spek
Adanya beberapa titik yang mengalami kerusakan tersebut memunculkan tudingan masyarakat, bahwa proyek dengan anggaran 200 juta yang dikerjakan pihak ke tiga atas tunjukan Kades tersebut dalam pengerjaannya tidak sesuai spek. Dilihat secara kasat mata, ketebalan aspal jalan diduga tidak sesuai RAB.
Di sisi lain, beberapa masyarakat desa Semat yang ditemui awak media pada saat investigasi di lokasi proyek (19/01/25), mereka mengungkapkan ketidakpercayaannya pada kepala desa Semat Ali Suwarno. Mereka mengaku jengkel atas molornya realisasi pelaksanaan pengerjaan pembangunan rehabilitasi aspal jalan di RT 07/RW 03 tersebut.
"Harusnya jalan ini kan akhir 2024 sudah selesai to mas?, lha ini 2025 baru dikerjakan dengan pengerjaan yang terkesan asal jadi, ya ini akhirnya, baru seminggu dikerjakan sudah banyak yang terkelupas dan berlobang", ujar warga yang enggan disebut namanya, yang ditemui awak media tak jauh dari lokasi tersebut.
Dalam Surat Pernyataan Kesanggupan Dari Pelaksana Kegiatan, Mashariyanto Kaur Perencanaan sebagai Pelaksana Kegiatan menyatakan pada poin 6 (enam), bersedia Membuat laporan pertanggungjawaban dan disampaikan kepada Gubernur Cq. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah dengan tembusan Kepala BPKAD Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah SETDA Provinsi Jawa Tengah setelah kegiatan selesai atau paling lambat 10 Januari 2025.
Namun pada praktiknya, hingga 2025 setelah tahun anggaran 2024 berakhir baru dikerjakan. Artinya dalam pelaksanaannya tidak sesuai prinsip penggunaan dana bantuan keuangan secara transparan, tertib administrasi, tepat sasaran, tepat waktu dan tepat mutu.
Padahal, diketahui mulai dari Persiapan, Belanja, Pelaksanaan, hingga Pelaporan, itu mulai Maret 2024. Sedangkan belanja dilaksanakan pada Oktober-Nopember 2024, kemudian pelaksanaannya ditentukan bulan Nopember-Desember 2024, dan pelaporan pada bulan Desember 2024-Januari 2025. Namun ternyata pelaksanaan dan pelaporan dilaksanakan pada tahun 2025.
Pertanyaan pun mengemuka, dana yang telah dicairkan dan seharusnya dibelanjakan pada Oktober-Nopember itu untuk apa? Kenapa uang harus mengendap di bendahara desa?
Sudah waktunya negara menempatkan orang yang tepat pada jabatan yang tepat.
Inspektorat harus segera turun ke desa Semat guna lakukan pemeriksaan atas pengerjaan bangunan rehabilitasi aspal jalan jenis sand sheet yang tidak sesuai prinsip transparan, tertib administrasi, tepat sasaran, tepat waktu dan tepat mutu. Karena di sini terdapat dugaan tidak Tertib administrasi, tidak tepat waktu dan mutu.
(Sumadi)
0 Komentar