Bankeu Kab. & DD 2024 Desa Tajungsari Belum Dikerjakan, Uangnya Dikemanakan?
P A T I- Pengerjaan Bankeu Kabupaten dan DD (Dana Desa) 2024 Desa Tajungsari Kecamatan Tlogowungu belum dikerjakan, lalu uangnya di mana dan untuk apa? Hal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi warga desa yang berbatasan dengan pegunungan Muria tersebut.
Warga merasakan kejanggalan, pasalnya, anggaran Bankeu kabupaten dan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2024 sampai saat ini (12/01/2025) belum juga ada pengerjaan.
Diketahui informasi dari beberapa tokoh masyarakat setempat yang mengikuti Musrenbangdes pada tahun 2024, terdapat penetapan lokasi anggaran-anggaran yang dialokasikan di tempat yang sudah di setujui.
Dan salah seorang warga yang mengikuti rapat tersebut merasa janggal dengan belum dimulai pengerjaan proyek sesuai musrenbangdes.
"Kemarin tu ada kesepakatan dalam musrenbangdes, di RW 01 masuk dalam data yang akan dibangun, namun sampai tahun habis kok belum ada pengerjaan, kerja Kades ini gimana to?", Ungkap Bapak yang enggan disebutkan namanya.
"Hal ini sangat kita sayangkan apabila bankeu kabupaten dan Dana Desa sampai tidak dikerjakan, karena anggaran tersebut merupakan anggaran pemerintah yang berasal dari uang rakyat, ini apa memang kades tidak bisa bekerja apa uangnya mau diselewengkan?", ucapnya kembali dengan nada geram.
Ketika awak media mencoba konfirmasi Kepala Desa tajungsari via whatshapp, Kepala Desa mengatakan, bahwa proyek RW 01 akan segera dikerjakan.
"Informasi tersebut memang benar, dan akan dikerjakan setelah mengerjakan talud yang berada di Rw 03, tukangnya langsung ke Rw 01", jawab Kades Yeki melalui whatshapp.
Menurut peraturan dalam Perundang - Undangan, hal tersebut, diduga perbuatan yang merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (" UU 31/1999") sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentangku
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Masyarakat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan.
Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai dengan penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan.
Dalam hal tidak ada tindak lanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten.
Jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaksud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum atas proses Tindak lanjut.
(Rika/Sumadi)
0 Komentar