Sengketa Tanah Memanas: Klaim Ahli Waris Suwito Wijoyo Dipertanyakan
Nur Said, SH., MH., kuasa hukum Lie Danu Suncipto, menyebut klaim tersebut tidak memiliki bukti hukum yang sah. "Mengklaim sebagai ahli waris adalah hak setiap orang, tetapi harus dibuktikan dengan dokumen yang sah. Tanpa itu, klaim tersebut hanya akan menimbulkan dugaan pelanggaran hukum, seperti penyerobotan tanah," ujarnya.
SHM Sebagai Bukti Kuat Kuasa hukum Lie Danu Suncipto menegaskan bahwa SHM No. 208 memiliki kekuatan hukum yang tidak bisa diganggu gugat. Bambang Budiyanto, SH., menambahkan, "Sertifikat ini diakui secara hukum berdasarkan UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Jika pihak lain merasa berhak, mereka harus membuktikannya melalui dokumen resmi."
Klaim Tanpa Dasar? Pihak yang mengaku ahli waris, Muh Ali dan Sutarman, menyatakan bahwa mereka adalah cucu dari Suwito Wijoyo dan memiliki bukti pembayaran pajak berupa SPPT/TUPI. Namun, kuasa hukum Lie Danu Suncipto menyebut bahwa bukti tersebut tidak cukup untuk menggantikan sertifikat resmi. "Pembayaran pajak bukan bukti kepemilikan tanah. Tanah tetap milik pemegang sertifikat SHM," tegas Bambang.
Solusi Jalur Hukum Dengan situasi yang semakin rumit, penyelesaian melalui jalur hukum menjadi pilihan utama. Mediasi dapat dilakukan, tetapi tanpa dokumen kuat, klaim ahli waris diprediksi akan gagal. Sengketa ini menjadi pengingat penting bahwa kepemilikan tanah harus didukung oleh dokumen hukum yang sah untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Kasus ini terus bergulir, menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya legalitas dan kejelasan dalam pengurusan tanah.
Peliput : petrus
0 Komentar