Pengerjaan Talut di Desa Klitih Dinilai Tak Sesuai Spek dan Tanpa Papan Informasi
Saat ditanya oleh Lembaga dan awak media, kepala Tukang pengerjaan proyek ini hanya mengatakan bahwa proyek tersebut adalah milik Pak Kan.
"Saya tidak tahu Pak, yang saya tahu ini adalah proyeknya Pak Kan, entah Kanan atau Kan yang mana saya juga nggak paham", jawab kepala tukang singkat.
"Ini Kepala tukang kok nggak tau kontraktornya, bagaimana bisa seperti itu?", ungkap Hadi Wakil Ketua LSM GJL DPD Demak .
Dilihat dari material yang digunakan, terpantau batu yang digunakan terdiri dari campuran antara batu blondos dan batu belah. Demikian pula untuk Pasirnya juga campuran antara pasir hitam dengan pasir merah dengan kwalitas rendah karena kandungan tanahnya cukup banyak.
Menurut Hadi Supriyo, bahwa penggunaan material seperti itu sangat tidak sesuai spek, terlebih lagi tidak dipasang papan Informasi.
"Pemasangan papan informasi proyek adalah wajib adanya, agar masyarakat dapat turut serta dalam fungsi pengawasan, proyek itu dikerjakan oleh PT atau CV apa?, volume berapa?, nilai anggaran serta kapan pengerjaan akan selesai?", ujar Hadi Supriyo yang menyayangkan pengerjaan dan pelaksana proyek tersebut.
Mas Peyok, panggilan akrab Supriyo, bahwa berdasarkan Undang-undang keterbukaan informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
"Ini entah kelalaian atau kesengajaan, ini tetap tugas kita bersama sebagai society control, ya biar nanti Inspektorat atau kejaksaan yang memeriksa, nanti kita sampaikan aduan ke sana, biar diperiksa", pungkas Hadi Supriyo.
(Agus Susilo)
0 Komentar