Pembangunan Proyek SD 02 Kalongan, Terlihat Asal-asalan Perlu Pemeriksaan Oleh Kejaksaan
GROBOGAN- Dinas pendidikan Kabupaten Grobogan tahun anggaran 2024 ini telah melaksanakan pembangunan proyek revitalisasi SD Negeri 02 Kalongan Kecamatan Purwodadi, dengan menggunakan DAU (Dana Alokasi Umum) tahun 2024.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. CANDRANARA PERKASA ini Nilai anggarannya sebesar Rp. 1.335.010.000.00 (Satu milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Juta Sepuluh Ribu Rupiah), dengan masa Pelaksanaan sejak tanggal 06 November 2024, dan akan selesai pada 21 Desember 2024 mendatang.
Dari pengamatan awak media di lapangan telah ditemukan pengerjaan Pondasi yang dikerjakan asal-asalan. Terlihat dalam pengambilan gambar langsung saat pengerjaan pondasi, kondisi galian sarat air sehingga tidak diketahui dasar pondasi dibuat lantai dasar sesuai spek atau tidak.
Menurut para ahli kontruksi, sebelum dilanjutkan Pembuatan pondasi, pihak pelaksana proyek mestinya melakukan pengurasan terlebih dahulu, sehingga kondisi lobang galian dalam keadaan tak dipenuhi air, untuk menjaga kwalitas bangunan. Namun ketika di dalam galian pondasi syarat air lalu dituang adukan pasir cement, maka kwalitas dan kekuatan cement sebagai unsur perekat akan berkurang atau bahkan hilang sama sekali.
Hal ini sangat disayangkan, karena pondasi adalah merupakan syarat vital penyangga kekuatan bangunan, yang tentunya dapat berdampak pada kegiatan belajar mengajar apabila sampai terjadi robohnya bangunan akibat pondasi yang menjadi syarat berdirinya sebuah bangunan tak mampu menyangga bangunan di atasnya.
Selain itu, yang lebih disayangkan adalah bahwa pekerjaan tersebut minim pengawasan dari pemilik proyek, dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan dan DPU-PR Kabupaten Grobogan, yang mestinya mengedepankan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Revitalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2025.
Awak media akhirnya mencoba klarifikasi ke kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan. Dalam kunjungannya, pihak Dinas melalui sekretarisnya menyampaikan, bahwa pekerjaan tersebut sudah di-back up oleh Consultan.
Dari informasi diketahui, bahwa paket pekerjaan tersebut meliputi lima ruang kelas dan pagar depan. Dengan dana 1,3 M tersebut, adalah biaya yang tidak sedikit yang didapat dari pajak rakyat, sehingga apabila terjadi kebocoran yang berakibat rendahnya kwalitas bangunan adalah merupakan perilaku koruptif yang harus dilakukan pencegahan dan pemberantasan sesuai hukum positif.
Hal ini dimaksudkan agar pembangunan tersebut dapat memberikan kenyamanan bagi Murid dan Para Guru guna menunjang proses belajar mengajar dengan kwalitas bangunan yang mampu bertahan lama.
Oleh sebab itu, perlu diturunkan team audit dari pihak pemerintah, yakni ITWIL Kabupaten Grobogan.
"Kami dari tim investigasi Gerakan Jalan Lurus (GJL), menemui kesulitan untuk meminta keterangan pada pihak pemborong proyek, yakni CV CANDRANARA PERKASA", kata Bambang Sumadi, S.H ketika tiba di lapangan.
"Kami hanya ketemu mandor yang tidak berkompeten dan tidak bisa memberikan keterangan mendasar atas pekerjaan pondasi tersebut", imbuh Bambang Sumadi.
Waktu kunjungan awak media, proses pengerjaan gedung ruang kelas sudah hampir rampung. Sekilas fisik bangunan terlihat kokoh dan menarik, namun pengerjaan dasar di bagian pondasi yang dinilai sangat tidak sesuai spek perlu dicermati.
Yang menjadi kekhawatiran beberapa pihak yang melihat proses pengerjaan bangunan tersebut dari awal, diprediksi dalam kurun waktu yang tidak lama, bisa terjadi keretakan-keretakan tembok, karna dasar pondasi bisa mengalami penurunan yang berakibat balok pondasi patah dan ambles. Terlebih terdapat juga bagian beton yang tidak tuntas dalam satu kali pengecoran, menyebabkan hasil sambungan tidak melekat secara baik.
Apapun itu, dalam pelaksanaannya, setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara harus diawasi, agar anggaran diterapkan sesuai RAB-nya, atau pihak kejaksaan yang melaksanakan tugas memeriksa langsung kepada pihak yang bersangkutan.
Jika pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi (spek), maka bisa dilakukan beberapa hal, seperti:
Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penyedia untuk memperbaiki atau melengkapi kekurangan pekerjaan,
Mengajukan gugatan wanprestasi kepada kontraktor, Menyertakan pekerjaan tersebut dalam ranah tindak pidana korupsi.
Sedangkan Penyedia jasa dan pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif, antara lain: Peringatan tertulis, Denda administratif, Penghentian sementara kegiatan konstruksi, Layanan jasa pencantuman dalam daftar hitam, Pembekuan perizinan berusaha, serta Pencabutan perizinan berusaha
(Sumadi/Redaksi)
0 Komentar