Kantor Imigrasi Pati Sosialisasikan Kebijakan Baru Tentang Paspor

PATI-, Kantor Imigrasi (Kanim) kelas 1 non TPI Pati adakan sosialisasi pelayanan keimigrasian bagi warga negara Indonesia, terkait dengan beberapa kebijakan baru yang harus diketahui masyarakat terutama penyesuaian Tarif pembuatan Paspor. Bertempat di aula kantor dengan dihadiri oleh peserta dari pengusaha travel dan pelaku usaha Terkait dari berbagai wilayah kerjanya. (05/12/2024).



Kepala Kantor Imigrasi kelas I non TPI Pati Ahmad Zaeni mengatakan, bahwa untuk pelayanan paspor menyongsong era digitalisasi, paspor akan beralih dari non elektronik ke paspor elektronik. Kantor Imigrasi kelas 1 non TPI Pati akan menerapkan 100% elektronik paspor pada 01 Februari 2025 nanti, namun paspor yang lama masih berlaku Selama masih masa aktifnya.

"Pada 01 Februari 2025 nanti pelayanan dialihkan ke 100% paspor elektronik semua, sesuai aturan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," ungkap Ahmad Zaeni dalam jumpa pers. 

"Untuk paspor lama yang masih aktif tetap berlaku, namun jika negara tujuan menghendaki E- Paspor ya harus diganti," pungkasnya.

Ahmad Zaeni menjelaskan bahwa berbeda dengan paspor biasa, E-Paspor dilengkapi dengan chip elektronik yang berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari. Data-data ini dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi sehingga sangat sulit dipalsukan.

Selain itu, E-Paspor juga dilengkapi dengan fitur keamanan lainnya seperti tinta khusus dan hologram yang sulit ditiru. Selain itu keamanan yang lebih tinggi yang meminimalisir risiko penyalahgunaan; proses imigrasi yang lebih cepat terutama di sejumlah negara di dunia yang telah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang menggunakan pembaca chip.

Diketahui bahwa Pemerintah resmi merilis tarif baru pembuatan paspor di Indonesia. Perubahan biaya itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati menyampaikan bahwa perubahan tarif ini berlaku untuk semua jenis paspor, baik paspor biasa 48 halaman, paspor elektronik (e-paspor), maupun jenis layanan lainnya yang terkait dengan paspor.

Tarif Baru PNBP Paspor: Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 350.000 per permohonan.

Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 650.000 per permohonan.

Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000 per permohonan.

Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000 per permohonan.

Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia: Rp 100.000 per permohonan.

Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000 per permohonan.

Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 per permohonan.

Tarif baru ini mulai berlaku pada 17 Desember 2024, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah terbaru.

Warga diminta untuk memperhatikan perubahan ini saat mengajukan permohonan atau perpanjangan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html