Hasil Rapat AP-JI di Masjid Agung Jawa Tengah


SEMARANG-

Misi:

Adapun misi dari kopdar tersebut adalah:

- Membahas rencana kerja ke depan.

- Menyusun Struktur organisasi

- Membahas legalitas AP-JI

- Etika dan Tata Tertib Anggota

1. - Kerjasama BBM tidak sebatas Bpk. Jerico

    - Pengusaha Tambang Ilegal

    - Penggunaan dana desa 

    - pembangunan sekolah (dinas pendidikan)

    - kerjasama dengan PU-PR 

2. Struktur Organisasi 

     - Ketua 

     - Sekretaris 

     - Bendahara 

3. Nama AP-JI Assosiasi Pimred Jurnalis Indonesia 

4. - Kewajiban : 

        a. menginformasikan setiap kegiatan/eksistensi mafia BBM di wilayah masing-masing.

        b. menginformasikan setiap kegiatan/eksistensi tambang ilegal di wilayah masing-masing.

        c. menginformasikan setiap kegiatan/pungli SD, SMP, SMA di wilayah masing-masing.

        d. Menginformasikan/ memberitakan penyimpangan DD, di wilayah masing-masing.

        e. membayar iuran wajib sebesar Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) /bulan

    - hak :

        a. mendapatkan ID CARD

        b. memiliki kedudukan yang sama dalam bersuara

        c. mendapatkan bimbingan dan konsultasi hukum dalam melaksanakan tugas jurnalistik di lapangan 

       d. mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum bila terdapat permasalahan hukum di lapangan.

Etika AP-JI 

- tidak melanggar UU Pers

- menjaga nama baik dan menjunjung tinggi Marwah AP-JI 

- tidak melanggar ketentuan keanggotaan AP-JI 

- tidak memeras

- santun 

- tidak memungut upeti secara personal terhadap pengusaha yang sudah terjalin kerjasama.

Sanksi

- Apabila terdapat anggota AP-JI yang melanggar tata tertib dan etika sebagaimana tertuang dalam ad/art ini, maka akan dilakukan penelitian dan pemeriksaan pelanggaran dimaksud oleh Dewan Pimpinan Pusat AP-JI. 

- Dewan Pimpinan Pusat AP-JI berwenang memberikan teguran, peringatan, sanksi sampai dengan pemecatan terhadap anggota yang dinilai melakukan pelanggaran fatal

Struktur Organisasi 

     - Ketua. : Masrul Cahyono 

     - Ketua II. : Sumadi

     - Sekretaris I : Suhardi, A.Md.

     - Sekretaris II: Kusnanto 

     - Bendahara I: Akbari Sofyan

     - Bendahara II: Jiyanto

     - Tim Investigasi: 

     -  M Supadi

     - Suyatno 

     - Supriyadi

     - Toni

     - Jiyanto 

Legalitas AP-JI (Assosiasi Pimred Jurnalis Indonesia) akan dibuatkan akta notaris.

Tim investigasi dalam melaksanakan tugas investigasi 

- Wajib membawa surat tugas dr Ketua AP-JI, 

- Wajib mengisi form hasil investigasi sementara,

- Wajib membuat laporan kepada ketua/seluruh anggota AP - JI dengan membuat berita acara hasil investigasi yang dikirim ke group AP-JI atau sesuai ketentuan organisasi.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html