FKP di Kelurahan Wonodri, Komunikasi Efektif Pemerintah, DPRD dan Warga

SEMARANG- - Jawa tengah - Bertempat di Balai Kelurahan Wonodri Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang Jawa Tengah, Jum'at (6/12), Bagian Hukum Setda Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP). Kegiatan yang merupakan ajang komunikasi antara Pemerintah Kota Semarang, DPRD Kota Semarang dengan Pemerintah Kelurahan dan warga Kelurahan Wonodri tersebut, terasa sangat efektif untuk mengkomunikasikan informasi produk-produk hukum daerah Kota Semarang dan Peraturan Kepala Daerah Kota Semarang kepada warga Wonodri


Kegiatan FKP yang dihadiri 50 orang perwakilan pengurus Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), kali ini menghadirkan Nara Sumber H. Mualim, S.Pd., MM., MH dan Michael, S.Kom dari DPRD Kota Semarang, serta M. Issamsudin dari Bagian Hukum Kota Semarang. Banyak informasi disampaikan para Nara Sumber. Sebaliknya, pertanyaan, informasi, harapan dan sumbang saran dan juga banyak disampaikan warga kepada para nara sumber


H. Mualim, yang juga Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, menjelaskan bahwa Kota Semarang memiliki produk hukum daerah yang tidak sedikit dan harus didukung bersama penerapan dan penegakannya. 

"Termasuk Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender atau PUG yang bersemangatkan kesamaan dengan perspektif gendernya." Jelas H. Mualim yang juga berharap Perda PUG dapat disosialisasikan lebih lanjut seperti halnya Perda-Perda Kota Semarang yang lainnya.

"Terlebih Perda-Perda yang berhubungan langsung dengan perlindungan warga kota Semarang." Tambah H. Mualim yang juga meminta Pemerintah Kota Semarang dapat menjabarkan perintah Perda-Perda yang ada dengan program-program yang berbasis pemenuhan hak-hak warga agar Kota Semarang, Pemerintah dan warganya benar-benar semakin hebat.

Tampil sebagai nara sumber kedua dari DPRD Kota Semarang, Michael, S.Kom, menyampaikan materi tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kecamatan. Disampaikan pula materi tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) sebagai lembaga sosial yang berperan besar dalam pelaksanaan tugas pemerintah. Khususnya dalam melayani warga masyarakat.

"Para pengurus LKK adalah para pengabdi masyarakat dan garda terdepan pelaksanaan tugas layanan pemerintahan, yang tentunya harus didukung bersama untuk kebaikan bersama di masyarakat." Pinta Michael, S.Kom dari Komisi D DPRD Kota Semarang

Sebagai pemberi materi dari Pemerintah Kota Semarang, M. Issamsudin selaku Kepala Bagian Hukum menyampaikan materi tentang Perda-Perda Kota Semarang yang berhubungan langsung dengan tugas bersama Pemerintah, warga dan pemangku wilayah. Khususnya LPMK, RW dan RT yang bersama pengurus LKK lainnya serta relawan, yang tugasnya banyak membantu melayani warga.

"Secara khusus, Kota Semarang memiliki banyak Perda yang harus menjadi perhatian serius bersama demi keamanan, ketertiban dan kenyamanan bersama dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Sebut saja Perda tentang Ketertiban Umum yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2017 dan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rumah Kost." Ungkap Issamsudin yang menyebutkan bila kedua Perda tersebut sangat baik dan lengkap rumusannya yang bila dipatuhi bersama, insya Allah akan menjadi sarana yang efektif untuk ikut mendukung terwujudnya Kota Semarang yang aman, tertib, damai, nyaman dan menyenangkan karena semua bernuansa penghormatan terhadap hak-hak warga masyarakat yang berbasis Hak Asasi Manusia (HAM)-nya.

Itu sebabnya Issamsudin yang mendapat banyak pertanyaan dan masukan dari peserta, berpesan agar aturan tentang Ketertiban Umum dan Pengelolaan Rumah Kost dapat disosialisasikan lebih lanjut dan berkesinambungan. Harapannya, penghormatan dan penegakannya pun tentu akan bisa lebih berkesinambungan. "Pemerintah siap membantu untuk itu dan bergerak bersama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka mewujudkan tegaknya aturan yang ada karena kebaikan-kebaikan seperti itulah yang dibutuhkan dan diharapkan warga." Tegas Issamsudin yang meminta kepada siapa pun saja untuk dapat mengakses sistem Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Kota Semarang guna mendapatkan informasi lebih lanjut terkait dengan produk hukum, Perda dan juga Perkada. Warga juga dapat berkonsultasi terkait masalah hukum dan meminta difasilitasi Pemerintah untuk membantu penyelesaian masalah dihadapinya.

( Sukindar)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html