Disparbud Jepara Klaim Bersih, LJM Bongkar Borok di Wisata Pantai Bandengan
Dalam balasannya, Disparbud menyatakan bahwa hasil investigasi internal mereka tidak menemukan indikasi penggelapan dana. Selain itu, beberapa langkah telah dilakukan untuk menangani isu ini, antara lain:
1. Investigasi Lapangan: Tim internal telah memeriksa laporan terkait tiket masuk dan sewa kios. Hasil investigasi menyimpulkan bahwa tidak ditemukan penggelapan dana.
2. Pembinaan Pengelola: Pembinaan telah dilakukan terhadap pengelola dan karyawan Pantai Bandengan untuk meningkatkan kedisiplinan dan integritas.
3. Klarifikasi Publik: Disparbud mengklarifikasi melalui media online bahwa dugaan penggelapan yang diberitakan sebelumnya adalah tidak benar.
Namun, tanggapan Disparbud ini memunculkan reaksi dari LJM dan pihak lain, mengingat terdapat beberapa bukti yang dianggap belum terjawab secara memadai.
Temuan LJM dan Media
Menurut laporan LJM dan hasil pantauan media, dugaan kecurangan terjadi pada:
14 September 2024: Rombongan Haul Syaikhuna Shidiq Abdullah dari Sukabumi, yang membawa 39 unit bus besar dengan pembayaran sebesar Rp 28 juta, hanya tercatat 11 unit bus dengan laporan penerimaan Rp 14 juta. Selain itu, rombongan besar lainnya yang hadir pada hari yang sama tidak tercatat dengan semestinya.
Total estimasi bus yang masuk seharusnya melebihi 70 unit.
Tiket Palsu:
Media menemukan adanya tiket tidak resmi yang digunakan di Kawasan Wisata Pantai Bandengan. Tiket ini diduga dikeluarkan oleh oknum di luar pengelola resmi, yang dinilai sangat merugikan pendapatan daerah.
Pedagang kios di kawasan wisata telah membayar sewa, namun dana tersebut diduga belum disetorkan ke kas Disparbud.
26-27 Oktober 2024:
Dalam event Sport Tourism Event (SPECTA) 2024, Pantai Bandengan dibuka gratis sesuai instruksi Bupati Jepara.
Namun, petugas pintu masuk tetap menarik uang tiket dari pengunjung, dan hasilnya tidak disetorkan kepada bendahara penerimaan Disparbud.
Tanggapan Disparbud Masih Dipertanyakan
Meski Disparbud menyatakan bahwa dugaan tersebut tidak benar, balasan surat mereka tidak memberikan rincian klarifikasi terhadap laporan spesifik dari LJM, terutama terkait perbedaan data tiket masuk, dugaan tiket palsu, dan pelanggaran dalam event SPECTA.
Hal ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai transparansi pengelolaan dana di Pantai Bandengan.
LJM meminta agar investigasi dilakukan secara lebih mendalam dan transparan untuk memastikan tidak ada praktik kecurangan yang dapat mencoreng citra pariwisata Kabupaten Jepara, serta tidak terjadi kebocoran PAD (pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Jepara.
Sementara itu, pihak Disparbud belum memberikan tanggapan tambahan atas temuan-temuan yang diungkap oleh LJM dan media.
(Petrus edan)
0 Komentar